23.4 C
Medan
Friday, June 14, 2024

Pemprovsu Janji Tindak Oknum Camat Penerbit SK Tanah di Atas Lahan HGU

TANJUNG MORAWA -Pemerintah Provinsi sumatera Utara dalam waktu dekat akan tetap membersihkan seluruh bangunan dan tanaman yang ada di atas jalur arteri Bandara Kuala Namu, meski tanpa persetujuan masyarakat. ini terkait dioperasikanya Bandara Kuala Namu pada 25 Juni 2013 mendatang.

Hal ini ditegaskan Kordinator Tim pembebasan lahan jalur arteri Bandara Kuala Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Zulkifli Taufik, Jumat (7/6). Menurut Zulkifli, berdasarkan hasil musyawarah yang dibangun tim dengan instansi terkait, ditemukan satu solusi, dimana lahan HGU yang akan dibebaskan menjadi jalur arteri Bandara Kuala Namu dibayarkan ganti ruginya kepada pihak PTPN 2. Kendati, masyarakat yang keberatan dengan hasil keputusan itu, akan tetap menerima ganti rugi tas bangunan dan tanaman yang ada di atas lahan tersebut, dengan besaran nominal yang relatif.

“Musyawarah itu sendiri sudah disepakati oleh instansi terkait yang ikut serta dalam musyawarah tersebut, agar gejolak yang timbul di tengah-tengah masyarakat, dapat teratasi,”ujar Zulkifli.

Kenyataan dilapangan, masyarakat tetap meminta pembayaran ganti rugi atas tanah, dengan alasan merekalah yang berhak atas tanah tersebut, bukan justru PTPN 2. Sebab, masyarakat Desa Telaga Sari sendiri mengakui memiliki surat keterangan kepemilikan tanah yang dikeluarga oleh Camat setempat.

Nah, terkait SK Camat yang dimiliki warga Desa Telaga Sari, Zulkifli sendiri berjanji akan menindak oknum camat tersebut, karena dinilai telah berani mengeluarkan SK kepemilikan tanah diatas lahan HGU milik PTPN 2. (sy/kl)

TANJUNG MORAWA -Pemerintah Provinsi sumatera Utara dalam waktu dekat akan tetap membersihkan seluruh bangunan dan tanaman yang ada di atas jalur arteri Bandara Kuala Namu, meski tanpa persetujuan masyarakat. ini terkait dioperasikanya Bandara Kuala Namu pada 25 Juni 2013 mendatang.

Hal ini ditegaskan Kordinator Tim pembebasan lahan jalur arteri Bandara Kuala Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Zulkifli Taufik, Jumat (7/6). Menurut Zulkifli, berdasarkan hasil musyawarah yang dibangun tim dengan instansi terkait, ditemukan satu solusi, dimana lahan HGU yang akan dibebaskan menjadi jalur arteri Bandara Kuala Namu dibayarkan ganti ruginya kepada pihak PTPN 2. Kendati, masyarakat yang keberatan dengan hasil keputusan itu, akan tetap menerima ganti rugi tas bangunan dan tanaman yang ada di atas lahan tersebut, dengan besaran nominal yang relatif.

“Musyawarah itu sendiri sudah disepakati oleh instansi terkait yang ikut serta dalam musyawarah tersebut, agar gejolak yang timbul di tengah-tengah masyarakat, dapat teratasi,”ujar Zulkifli.

Kenyataan dilapangan, masyarakat tetap meminta pembayaran ganti rugi atas tanah, dengan alasan merekalah yang berhak atas tanah tersebut, bukan justru PTPN 2. Sebab, masyarakat Desa Telaga Sari sendiri mengakui memiliki surat keterangan kepemilikan tanah yang dikeluarga oleh Camat setempat.

Nah, terkait SK Camat yang dimiliki warga Desa Telaga Sari, Zulkifli sendiri berjanji akan menindak oknum camat tersebut, karena dinilai telah berani mengeluarkan SK kepemilikan tanah diatas lahan HGU milik PTPN 2. (sy/kl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/