30.6 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

PAD Sektor Pajak Binjai Terus Naik

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai mengakui, pendapatan asli daerah tidak tercapai realisasi setiap tahun. Ini terjadi karena sejumlah hambatan yang dialami oleh BPKAD Kota Binjai.

Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Daerah BPKAD Kota Binjai, Elfitra Hariadi menjelaskan, ada sejumlah komponen yang masuk dalam PAD. Selain sektor pajak, kata dia, juga ada retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya, yang merupakan pendapatan asli daerah yang sah.

“Itu diatur dalam nomenklatur pemerintah,” kata dia didampingi Kasubbid, Roland Panjaitan, akhir pekan lalu.

BPKAD Binjai membeberkan PAD dari sektor pajak dari tahun 2016 sampai 2021. Jika dilihat dari tahun 2016, catatan PAD sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak relame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak burung sarang walet, PPB-P2 hingga BPHTB memang meningkat.

Namun demikian, kalau dikumulatifkan menunjukan PAD Kota Binjai tetap tidak capai target.

Pada tahun 2016, 10 item pajak tersebut tercatat senilai Rp34 miliar.

Pada 2017, hasil pajak yang dikumpulkan BPKAD tercatat senilai Rp45 miliar. Pada 2018, tercatat sebesar Rp47 miliar. Pada 2019, tercatat sebesar Rp52 miliar.

Pada 2020, tercatat sebesar Rp65 miliar. Dan terakhir2021, PAD menurun yakni sebesar Rp54 miliar.

“PAD itukan tidak hanya dari pajak, juga ada retribusi dan lainnya. Kalau ada yang tak tercapai, bagaimana mau tercapai realisasi PAD yang sudah ditargetkan,” sambung Roland.

Namun demikian, dia menegaskan, Pemerintah Kota Binjai menargetkan PAD Kota Binjai pada 2022 senilai Rp200 miliar. Jumlah ini, dia bilang, target PAD tersebut mengalami kenaikan.

Karena itu, dia berharap, pengusaha harus patuh membayar pajak dengan cara mencantumkan nominal 10 persen dalam setiap pembayaran yang dilakukan oleh konsumen. Namun dalam praktiknya, dia menilai, masih banyak pengusaha restoran di Binjai yang tak mengeluarkan tagihan kepada konsumen dengan mencantumkan pajak 10 persen tersebut.

Selain itu, kata dia, masih banyak pengusaha yang belum maksimal alat perekam data atau tapping box. Padahal, tapping box sudah dipasang.

Namun, tidak digunakan sebagaimana mestinya. “Karena itu, BPKAD sudah menugaskan personelnya untuk memantau dan menongkrongi restoran yang belum patuh dua hal tersebut (tagihan pajak 10 persen konsumen dan tapping box),” seru pria yang akrab disapa Fitra ini.

Meski demikian, BPKAD telah melakukan sejumlah upaya agar target PAD dari sektor pajak terealisasi. Seperti melayang surat teguran terhadap laporan wajib pajak, melayangkan surat pemberitahuan hingga teguran kepada wajib pajak yang tidak aktifkan alat perekam data transaksi usaha hingga sosialisasi yang terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami juga melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Binjai dalam penagihan dan pengawasan melalui surat kuasa khusus,” pungkasnya. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai mengakui, pendapatan asli daerah tidak tercapai realisasi setiap tahun. Ini terjadi karena sejumlah hambatan yang dialami oleh BPKAD Kota Binjai.

Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Daerah BPKAD Kota Binjai, Elfitra Hariadi menjelaskan, ada sejumlah komponen yang masuk dalam PAD. Selain sektor pajak, kata dia, juga ada retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya, yang merupakan pendapatan asli daerah yang sah.

“Itu diatur dalam nomenklatur pemerintah,” kata dia didampingi Kasubbid, Roland Panjaitan, akhir pekan lalu.

BPKAD Binjai membeberkan PAD dari sektor pajak dari tahun 2016 sampai 2021. Jika dilihat dari tahun 2016, catatan PAD sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak relame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak burung sarang walet, PPB-P2 hingga BPHTB memang meningkat.

Namun demikian, kalau dikumulatifkan menunjukan PAD Kota Binjai tetap tidak capai target.

Pada tahun 2016, 10 item pajak tersebut tercatat senilai Rp34 miliar.

Pada 2017, hasil pajak yang dikumpulkan BPKAD tercatat senilai Rp45 miliar. Pada 2018, tercatat sebesar Rp47 miliar. Pada 2019, tercatat sebesar Rp52 miliar.

Pada 2020, tercatat sebesar Rp65 miliar. Dan terakhir2021, PAD menurun yakni sebesar Rp54 miliar.

“PAD itukan tidak hanya dari pajak, juga ada retribusi dan lainnya. Kalau ada yang tak tercapai, bagaimana mau tercapai realisasi PAD yang sudah ditargetkan,” sambung Roland.

Namun demikian, dia menegaskan, Pemerintah Kota Binjai menargetkan PAD Kota Binjai pada 2022 senilai Rp200 miliar. Jumlah ini, dia bilang, target PAD tersebut mengalami kenaikan.

Karena itu, dia berharap, pengusaha harus patuh membayar pajak dengan cara mencantumkan nominal 10 persen dalam setiap pembayaran yang dilakukan oleh konsumen. Namun dalam praktiknya, dia menilai, masih banyak pengusaha restoran di Binjai yang tak mengeluarkan tagihan kepada konsumen dengan mencantumkan pajak 10 persen tersebut.

Selain itu, kata dia, masih banyak pengusaha yang belum maksimal alat perekam data atau tapping box. Padahal, tapping box sudah dipasang.

Namun, tidak digunakan sebagaimana mestinya. “Karena itu, BPKAD sudah menugaskan personelnya untuk memantau dan menongkrongi restoran yang belum patuh dua hal tersebut (tagihan pajak 10 persen konsumen dan tapping box),” seru pria yang akrab disapa Fitra ini.

Meski demikian, BPKAD telah melakukan sejumlah upaya agar target PAD dari sektor pajak terealisasi. Seperti melayang surat teguran terhadap laporan wajib pajak, melayangkan surat pemberitahuan hingga teguran kepada wajib pajak yang tidak aktifkan alat perekam data transaksi usaha hingga sosialisasi yang terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami juga melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Binjai dalam penagihan dan pengawasan melalui surat kuasa khusus,” pungkasnya. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/