28 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Dinas Perijinan dan Satpol PP Dairi Tutup Tempat Hiburan Malam Tak Berizin

DAIRI, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, meminta pengelola tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin, supaya tutup.

Pasalnya, saat ini banyak tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Dairi, tidak memiliki ijin tetapi sudah buka atau beroperasi dan bebas menjual minuman keras (Miras).

Padahal, izin dimiliki tempat hiburan malam yang beroperasi sampai pagi itu, hanya izin Cafe. Sesuai izin dimiliki, Cafe adalah tempat minum biasa seperti, kopi jus dan tidak boleh menjual minuman keras.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Budianta Pinem melalui Kepala Bagian (Kabid) Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan, Deby Panjaitan, Jumat (7/6/2024) mengatakan, sudah melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin salahsatunya di jalan lingkar PT Dairi Prima Mineral di Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang, Kamis (6/6/2024) dinihari.

Deby menyebut, penertiban sekaligus pengawasan yang kita lakukan melibatkan Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI-Polri.

Saat dilakukan penindakan, Cafe yang disinyalir jadi tempat hiburan malam dan menjual minuman keras, tidak beroperasi/tutup. “Apakah kemungkinan, operasi yang kita lakukan itu bocor, kurang tau juga, sebutnya.

Disampaikan, pengawasan dan penertiban yang kita lakukan menindaklanjuti laporan masyarakat disampaikan ke Penjabat (Pj) Bupati Dairi, terkait adanya tempat hiburan malam beroperasi diluar ijin dimiliki, katanya.

Deby menegaskan, sesuai izin dimiliki dari OSS (Online Single Submission), Cafe tidak bisa menjual minuman keras. Tempat hiburan malam yang bisa menjual minuman keras adalah klup malam.

Dan iziin hiburan malam untuk pendirian klup malam dikeluarkan pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bukan dari Pemkab Dairi.

“Kami mengimbau semua pengelola tempat hiburan malam, yang tidak memiliki izin, tidak boleh beroperasi. Silahkan urus izin dulu, baru bisa beroperasi.” pungkasnya.

Deby mengatakan, tempat hiburan malam yang memilki izin di Kabupaten Dairi, baru satu yakni CV Harungguan milik, Dolis Sihombing berlokasi di jalan lingkar PT DPM di Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang.

Sementara, amatan wartawan, banyak hiburan malam diwilayah Kabupaten Dairi, beroperasi dan bebas menjual minuman keras.

Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Dairi, Horas Pardede dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024) menegaskan, sudah dan akan terus melakukan penertiban tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Dairi yang tidak memiliki izin.

Penertiban yang kita lakukan berdasarkan surat permintaan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan nomor 100.3.12/1418/DPMPTSPK/2024 tanggal, 4 Juni 2024 tentang permohonan pendampingan pengawasan dan penertiban usaha cafe di Kabupaten Dairi.

Horas mengatakan, supaya pengelola tempat hiburan malam yang tidak punya ijin untuk menjual minuman keras, tidak beroperasi sebelum memiliki izin.

“Kita akan terus melakukan penertiban terhadap semua tempat hiburan malam yang tidak memiliki ijin,”tegasnya(rud/han)

DAIRI, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, meminta pengelola tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin, supaya tutup.

Pasalnya, saat ini banyak tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Dairi, tidak memiliki ijin tetapi sudah buka atau beroperasi dan bebas menjual minuman keras (Miras).

Padahal, izin dimiliki tempat hiburan malam yang beroperasi sampai pagi itu, hanya izin Cafe. Sesuai izin dimiliki, Cafe adalah tempat minum biasa seperti, kopi jus dan tidak boleh menjual minuman keras.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Budianta Pinem melalui Kepala Bagian (Kabid) Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan, Deby Panjaitan, Jumat (7/6/2024) mengatakan, sudah melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin salahsatunya di jalan lingkar PT Dairi Prima Mineral di Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang, Kamis (6/6/2024) dinihari.

Deby menyebut, penertiban sekaligus pengawasan yang kita lakukan melibatkan Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI-Polri.

Saat dilakukan penindakan, Cafe yang disinyalir jadi tempat hiburan malam dan menjual minuman keras, tidak beroperasi/tutup. “Apakah kemungkinan, operasi yang kita lakukan itu bocor, kurang tau juga, sebutnya.

Disampaikan, pengawasan dan penertiban yang kita lakukan menindaklanjuti laporan masyarakat disampaikan ke Penjabat (Pj) Bupati Dairi, terkait adanya tempat hiburan malam beroperasi diluar ijin dimiliki, katanya.

Deby menegaskan, sesuai izin dimiliki dari OSS (Online Single Submission), Cafe tidak bisa menjual minuman keras. Tempat hiburan malam yang bisa menjual minuman keras adalah klup malam.

Dan iziin hiburan malam untuk pendirian klup malam dikeluarkan pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bukan dari Pemkab Dairi.

“Kami mengimbau semua pengelola tempat hiburan malam, yang tidak memiliki izin, tidak boleh beroperasi. Silahkan urus izin dulu, baru bisa beroperasi.” pungkasnya.

Deby mengatakan, tempat hiburan malam yang memilki izin di Kabupaten Dairi, baru satu yakni CV Harungguan milik, Dolis Sihombing berlokasi di jalan lingkar PT DPM di Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang.

Sementara, amatan wartawan, banyak hiburan malam diwilayah Kabupaten Dairi, beroperasi dan bebas menjual minuman keras.

Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Dairi, Horas Pardede dikonfirmasi, Jumat (7/6/2024) menegaskan, sudah dan akan terus melakukan penertiban tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Dairi yang tidak memiliki izin.

Penertiban yang kita lakukan berdasarkan surat permintaan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan nomor 100.3.12/1418/DPMPTSPK/2024 tanggal, 4 Juni 2024 tentang permohonan pendampingan pengawasan dan penertiban usaha cafe di Kabupaten Dairi.

Horas mengatakan, supaya pengelola tempat hiburan malam yang tidak punya ijin untuk menjual minuman keras, tidak beroperasi sebelum memiliki izin.

“Kita akan terus melakukan penertiban terhadap semua tempat hiburan malam yang tidak memiliki ijin,”tegasnya(rud/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/