30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Gaji 500 Guru Honorer Tersendat

“Inikan menyangkut hidup orang banyak, jadi Dinas Pendidikan dan Pengajaran harus gerak cepat menyelesaikan data guru honorer dan mengeluarkan SK-nya,” harap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhammad mengatakan, aturan baru penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer itu tertuang dalam Permendikbud 8/2017 tentang Juknis Dana BOS.

Selain dibatasi hanya 15 persen, penggunaan dana BOS juga diperketat lagi dengan syarat baru. Yakni, setiap guru yang berhak menerima dana BOS adalah guru honorer yang sudah mengantongi surat penugasan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, kota dan provinsi. Bahkan, surat itu harus pula disetujui oleh Kemdikbud.

Pembatasan itu, kata Hamid, agar prioritas dana BOS untuk kepentingan siswa tetap terjaga. Sebab untuk guru, sudah disiapkan tunjangan profesi bagi PNS maupun honorer.

Selain itu, guru honorer juga mendapatkan tunjangan fungsional bagi guru honorer yang belum memperoleh tunjangan profesi. Belum lagi tunjangan khusus bagi guru yang bekerja di daerah khusus.

“Dana BOS untuk keperluan siswa, urusan kesejahteraan guru sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). Pemda seharusnya mengalokasikan anggaran sendiri di luar transfer dari pusat, untuk menggaji guru honorer di wilayahnya,” tegas Hamid.

Tahun ini, pemerintah akan menaikkan satuan biaya dana BOS. Untuk SD naik dari 580 ribu rupiah/siswa/tahun naik jadi 800 ribu rupiah/siswa/tahun. Untuk jenjang SMP naik dari Rp710 ribu rupiah/siswa/tahun naik jadi Rp1.000.000/siswa/tahun. Sementara di SMA naik dari Rp1,2 juta rupiah /siswa/tahun naik jadi Rp1,4 juta rupiah/siswa/tahun.(bbs/ala)

“Inikan menyangkut hidup orang banyak, jadi Dinas Pendidikan dan Pengajaran harus gerak cepat menyelesaikan data guru honorer dan mengeluarkan SK-nya,” harap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhammad mengatakan, aturan baru penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer itu tertuang dalam Permendikbud 8/2017 tentang Juknis Dana BOS.

Selain dibatasi hanya 15 persen, penggunaan dana BOS juga diperketat lagi dengan syarat baru. Yakni, setiap guru yang berhak menerima dana BOS adalah guru honorer yang sudah mengantongi surat penugasan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, kota dan provinsi. Bahkan, surat itu harus pula disetujui oleh Kemdikbud.

Pembatasan itu, kata Hamid, agar prioritas dana BOS untuk kepentingan siswa tetap terjaga. Sebab untuk guru, sudah disiapkan tunjangan profesi bagi PNS maupun honorer.

Selain itu, guru honorer juga mendapatkan tunjangan fungsional bagi guru honorer yang belum memperoleh tunjangan profesi. Belum lagi tunjangan khusus bagi guru yang bekerja di daerah khusus.

“Dana BOS untuk keperluan siswa, urusan kesejahteraan guru sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). Pemda seharusnya mengalokasikan anggaran sendiri di luar transfer dari pusat, untuk menggaji guru honorer di wilayahnya,” tegas Hamid.

Tahun ini, pemerintah akan menaikkan satuan biaya dana BOS. Untuk SD naik dari 580 ribu rupiah/siswa/tahun naik jadi 800 ribu rupiah/siswa/tahun. Untuk jenjang SMP naik dari Rp710 ribu rupiah/siswa/tahun naik jadi Rp1.000.000/siswa/tahun. Sementara di SMA naik dari Rp1,2 juta rupiah /siswa/tahun naik jadi Rp1,4 juta rupiah/siswa/tahun.(bbs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/