29 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Rekontruksi Pembunuhan Siswa SMA Negeri 1 Talawi Ada 12 Adegan

Mendengar teriakan tersebut, Afdal turun dari sepeda motor dan langsung berlari menuju suara orang yang minta tolong. Tak lama kemudian Akbar pun turun dari sepeda motor, membuka jok sepeda motor yang dikenderai, dan mengambil sebilah pisau yang memang sudah tersimpan di jok tersebut, dan mendekati kerumunan teman-temannya.

Di saat bersamaan, tiga teman korban, yakni Afdilah Fatah, Mhd Ayub, dan Iqbal, datang mengenderai sepeda motor, berboncengan tiga, dan langsung melintangkan sepeda motornya dari arah depan, guna menghadang Tamrin yang saat itu dibonceng temannya Husen, mengenderai sepeda motor Honda Beat.

Karena sudah dihadang, Tamrin dan Husen turun dari sepeda motor. Tiba-tiba datang Mhd Alfa Roby menanyakan sesuatu kepada Tamrin, sehingga pertengkaran mulut terjadi.

Dalam pertengkaran antara korban dengan tersangka Roby, tiba-tiba tersangka Syahlan, Ayub, Syahroni, Roby, dan Afdal datang, langsung memukuli Tamrin. Tak lama kemudian, di saat pemukulan itu terjadi, Akbar mendekati Tamrin, dalam posisi berhadapan ia langsung menancapkan sebilah pisau yang dipegangnya kebagian uluhati Tamrin. Tak sampai di situ, Akbar juga menikamkan pisaunya ke bagian leher dan punggung korbannya. Setelah melihat korbannya bersimbah darah, Akbar dan para tersangka lainnya pergi meninggalkan Tamrin di lokasi kejadian.

Dalam keadaan keritis, Husin, teman korban, berusaha membawa korban untuk mendapatkan pertolongan, dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Berselang beberapa hari dirawat, akhirnya korban meninggal dunia.

Kapolres Batubara, AKBP Dedy Indriyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Zulfikar, di lokasi rekontruksi menjelaskan, ada 7 orang tersangka, pelaku utama atas nama Akbar Syahputra, yang melakukan penusukan terhadap korban. Dan para tersangka dijerat pasal yang berbeda, di antaranya Pasal 170 ayat 3, dan dikenakan UU Perlindungan Anak serta UU Peradilan Anak. (mag-6/saz)

 

 

Mendengar teriakan tersebut, Afdal turun dari sepeda motor dan langsung berlari menuju suara orang yang minta tolong. Tak lama kemudian Akbar pun turun dari sepeda motor, membuka jok sepeda motor yang dikenderai, dan mengambil sebilah pisau yang memang sudah tersimpan di jok tersebut, dan mendekati kerumunan teman-temannya.

Di saat bersamaan, tiga teman korban, yakni Afdilah Fatah, Mhd Ayub, dan Iqbal, datang mengenderai sepeda motor, berboncengan tiga, dan langsung melintangkan sepeda motornya dari arah depan, guna menghadang Tamrin yang saat itu dibonceng temannya Husen, mengenderai sepeda motor Honda Beat.

Karena sudah dihadang, Tamrin dan Husen turun dari sepeda motor. Tiba-tiba datang Mhd Alfa Roby menanyakan sesuatu kepada Tamrin, sehingga pertengkaran mulut terjadi.

Dalam pertengkaran antara korban dengan tersangka Roby, tiba-tiba tersangka Syahlan, Ayub, Syahroni, Roby, dan Afdal datang, langsung memukuli Tamrin. Tak lama kemudian, di saat pemukulan itu terjadi, Akbar mendekati Tamrin, dalam posisi berhadapan ia langsung menancapkan sebilah pisau yang dipegangnya kebagian uluhati Tamrin. Tak sampai di situ, Akbar juga menikamkan pisaunya ke bagian leher dan punggung korbannya. Setelah melihat korbannya bersimbah darah, Akbar dan para tersangka lainnya pergi meninggalkan Tamrin di lokasi kejadian.

Dalam keadaan keritis, Husin, teman korban, berusaha membawa korban untuk mendapatkan pertolongan, dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Berselang beberapa hari dirawat, akhirnya korban meninggal dunia.

Kapolres Batubara, AKBP Dedy Indriyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Zulfikar, di lokasi rekontruksi menjelaskan, ada 7 orang tersangka, pelaku utama atas nama Akbar Syahputra, yang melakukan penusukan terhadap korban. Dan para tersangka dijerat pasal yang berbeda, di antaranya Pasal 170 ayat 3, dan dikenakan UU Perlindungan Anak serta UU Peradilan Anak. (mag-6/saz)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/