DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, terus melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. Dan untuk megoptimalkan pengawasan, Pemkab Dairi menerbitkan Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2022 tentang penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Dairi.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Aryanto Tinambunan melalui Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, Iswan Togatorop, Minggu (6/11) mengatakan, permasalahan keterbatasan pupuk subsidi jadi atensi Pemkab Dairi.
Pemerintah, lanjut Iswan, melalui Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan memaksimalkan penyuluh pertanian lapangan (PPL) untuk mrlakukan pengawasan distribusi pupuk subsidi supaya tepat sasaran dan sesuai jadwal kebutuhan petani.
Selain itu, pengawasan dilakukan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida(KP3) yang bertugas melakukan pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida agar tepat sasaran dan tepat guna.
Iswan menerangkan, sesuai penjelasan disampaikan Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan, Robot Simanulang, kelangkaan pupuk bersubsidi tidak hanya terjadi di Kabupaten Dairi tetapi juga secara nasional.
Hal itu terjadi, katanya, karena pemerintah pusat hanya menyediakan pupuk subsidi sebesar 9 juta ton dari total 24 juta ton kebutuhan secara nasional.
Kenapa demikian?, karena Kementerian Pertanian menyampaikan, keterbatasan penyediaan pupuk subsidi karena keterbatasan kemampuan keuangan negara.
Apalagi, bahan baku pupuk sampai saat ini masih impor dari luar negeri.
Persoalan kekurangan pupuk bersubsidi terjadi di Dairi saat ini, karena kuota direalisasikan pemerintah pusat tidak sesuai dengan rencana depenitif kebutuhan kelompok (RDKK) diajukan Pemkab Dairi.
Sehingga, kebutuhan petani terhadap pupuk dimaksud belum bisa semua terpenuhi. Disamping itu, kata Robot, pupuk disubsidi saat ini hanya 2 jenis yaitu Urea dan NPK Ponska. Tidak seperti sebelumnya, ada 9 jenis pupuk.
Pengurangan jumlah pupuk dosubsidi itu sesuai peraturan menteri pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Permentan itu juga mengatur komoditas yang bisa menggunakan pupuk subsidi dari sebelumnya 70 komoditas pertanian, kini hanya 9 komoditas yakni padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi.
Komoditas tersebut dipilih lantaran merupakan komoditas pokok dan strategis yang memiliki dampak terhadap laju inflasi, ujar Robot. (rud/han)