26.7 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pemkab Dairi Tanggapi Tuntutan Masyarakat Terkait PT DPM

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, tanggapi tuntutan masyarakat tergabung dalam aliansi peduli lingkungan hidup yang mendesak Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu mencabut SK KLH nomor 7 tahun 2005 terkait PT Dairi Prima Mineral dalam aksi qke kantor Bupati Dairi, Rabu (24/8/2022).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aryanto Tinambunan melalui Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, Iswan Togatorop, Kamis (25/8/2022) mengatakan, Pemkab Dairi responsif membahas PT DPM dengan lintas Kementerian.

Iswan mengatakan, dalam tuntutannya, pengunjukrasa mendesak Bupati Dairi, membatalkan Keputusan Bupati Dairi Nomor 731 tahun 2005 tanggal 1 Nopember 2005 tentang kelayakan lingkungan hidup atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan pertambangan seng dan timbal dilakukan PT DPM.

Disebutkan Iswan, saat menemui pengunjukrasa, Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Budianta Pinem, mengajak perwakilan pengunjuk rasa bertemu di ruang asisten untuk membahas tuntutan mereka.

Namun, sebut Iswan, pengunjukrasa menolak ajakan Sekda dan pengunjukrasa hanya mau bertemu Bupati. Sekda menyampaikan, bahea Bupati sedang ada di Jakarta. Pengunjukrasa hanya memberikan dokumen, dan selanjutnya membubarkan diri.

Lanjut Iswan, Budianta Pinem menjelaskan, terkait tuntutan aliansi masyarakat peduli lingkungan, sudah dibahas bagian hukum dan instansi terkait. Pemkab Dairi selalu respon terhadap tuntutan masyarakat.

Menurutnya, permintaan aliansi masyarakat peduli lingkungan hidup itu, sudah disampaikan secara tertulis ke menteri lingkungan hidup melalui direktur jenderal planologi kehutanan dan tata lingkungan.

Dan ke menteri energi dan sumber daya mineral melalui direktur jenderal mineral dan batubara di Jakarta, sebagai respon Pemkab Dairi.

Budianta Pinem mengatakan, persoalan PT DPM pro kontra di masyarakat. Ada masyarakat menolak, ada juga menerima kehadiran PT DPM.

“Jadi Pemkab Dairi harus mendengarkan semua aspirasi masyarakat. Upaya dilakukan Pemkab Dairi, terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ditambahkan Budianta, bila memang ditemukan kondisi penanganan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang buruk di PT DPM. Bupati akan mencabut keputusan Bupati tahun 2005, dan menggantikan dengan  yang baru dalam kapasitas kewenangan Bupati di dalam pencegahan kerusakan LH di Dairi sesuai UU 23 dan juga PP 12/2017 serta RPJMD, pungkasnya.(rud/tri)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, tanggapi tuntutan masyarakat tergabung dalam aliansi peduli lingkungan hidup yang mendesak Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu mencabut SK KLH nomor 7 tahun 2005 terkait PT Dairi Prima Mineral dalam aksi qke kantor Bupati Dairi, Rabu (24/8/2022).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aryanto Tinambunan melalui Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, Iswan Togatorop, Kamis (25/8/2022) mengatakan, Pemkab Dairi responsif membahas PT DPM dengan lintas Kementerian.

Iswan mengatakan, dalam tuntutannya, pengunjukrasa mendesak Bupati Dairi, membatalkan Keputusan Bupati Dairi Nomor 731 tahun 2005 tanggal 1 Nopember 2005 tentang kelayakan lingkungan hidup atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan pertambangan seng dan timbal dilakukan PT DPM.

Disebutkan Iswan, saat menemui pengunjukrasa, Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Budianta Pinem, mengajak perwakilan pengunjuk rasa bertemu di ruang asisten untuk membahas tuntutan mereka.

Namun, sebut Iswan, pengunjukrasa menolak ajakan Sekda dan pengunjukrasa hanya mau bertemu Bupati. Sekda menyampaikan, bahea Bupati sedang ada di Jakarta. Pengunjukrasa hanya memberikan dokumen, dan selanjutnya membubarkan diri.

Lanjut Iswan, Budianta Pinem menjelaskan, terkait tuntutan aliansi masyarakat peduli lingkungan, sudah dibahas bagian hukum dan instansi terkait. Pemkab Dairi selalu respon terhadap tuntutan masyarakat.

Menurutnya, permintaan aliansi masyarakat peduli lingkungan hidup itu, sudah disampaikan secara tertulis ke menteri lingkungan hidup melalui direktur jenderal planologi kehutanan dan tata lingkungan.

Dan ke menteri energi dan sumber daya mineral melalui direktur jenderal mineral dan batubara di Jakarta, sebagai respon Pemkab Dairi.

Budianta Pinem mengatakan, persoalan PT DPM pro kontra di masyarakat. Ada masyarakat menolak, ada juga menerima kehadiran PT DPM.

“Jadi Pemkab Dairi harus mendengarkan semua aspirasi masyarakat. Upaya dilakukan Pemkab Dairi, terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ditambahkan Budianta, bila memang ditemukan kondisi penanganan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang buruk di PT DPM. Bupati akan mencabut keputusan Bupati tahun 2005, dan menggantikan dengan  yang baru dalam kapasitas kewenangan Bupati di dalam pencegahan kerusakan LH di Dairi sesuai UU 23 dan juga PP 12/2017 serta RPJMD, pungkasnya.(rud/tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/