25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Buruh Minta UMK Rp2,7 Juta Segera Disahkan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
UNJUK RASA_Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Pekerja/Buruh Sumatera Utara (KPBSU ) berunjuk rasa di depan kantor Gubernur sumatera Utara Jalan Diponegoro Medan, Rabu (6/12). Dalam tuntutannya kaum proletar menyampaikan sikap, Gubernur Sumatera Utara agar menetapkan UMK Tahun 2018 sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Seratusan buruh dari Koalisi Pekerja/Buruh Sumatera Utara (KPBSU) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Rabu (6/12). Dalam aksinya, mereka menuntut kejelasan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai perhitungan yang berlaku.

Dalam orasinya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kota Medan, Jahotman Sitanggang menyampaikan, pemerintah provinsi harus memastikan seluruh daerah kabupaten/kota menetapkan besaran UMK berdasarkan perhitungan yang diatur dalam PP 78/2015, tentang Pengupahan. Dengan begitu, penetapan di daerah, tentu harus lebih tinggi, atau serendahnya sama dengan besaran UMP Sumut 2018 yang telah disahkan.

“Kami minta UMK Kota Medan yang ditentukan berdasarkan perhitungan sesuai PP 78/2015. Maka hal yang sama juga berlaku untuk Deliserdang dan daerah lainnya,” tutur Jahotman.

Setelah UMP Sumut 2018 ditetapkan pemerintah provinsi, maka selanjutnya disusul penetapan oleh kabupaten/kota untuk UMK. Informasi yang diperoleh, lanjut Jahotman, Wali Kota Medan telah merekomendasikan UMK sebesar Rp2.784.731 atau naik 10,12 persen. Sementara untuk UMK Deliserdang sebesar Rp2.720.348 atau naik 9,17 persen.

Selain itu, pihaknya juga menuntut agar pemerintah mencabut PP 78/2015, tentang Pengupahan, yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak bagi buruh. Begitu juga dengan sistem outsourching, yang menurut mereka harus dihapuskan, sekaligus mendesak dibentuknya Perda Ketenagakerjaan.

Dari pantauan wartawan, ratusan massa memadati Jalan Diponegoro Medan, di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Sumut, membuat suasana lalu lintas macet dan harus dialihkan ke ruas jalan lain. (bal/saz)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
UNJUK RASA_Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Pekerja/Buruh Sumatera Utara (KPBSU ) berunjuk rasa di depan kantor Gubernur sumatera Utara Jalan Diponegoro Medan, Rabu (6/12). Dalam tuntutannya kaum proletar menyampaikan sikap, Gubernur Sumatera Utara agar menetapkan UMK Tahun 2018 sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Seratusan buruh dari Koalisi Pekerja/Buruh Sumatera Utara (KPBSU) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Rabu (6/12). Dalam aksinya, mereka menuntut kejelasan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai perhitungan yang berlaku.

Dalam orasinya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kota Medan, Jahotman Sitanggang menyampaikan, pemerintah provinsi harus memastikan seluruh daerah kabupaten/kota menetapkan besaran UMK berdasarkan perhitungan yang diatur dalam PP 78/2015, tentang Pengupahan. Dengan begitu, penetapan di daerah, tentu harus lebih tinggi, atau serendahnya sama dengan besaran UMP Sumut 2018 yang telah disahkan.

“Kami minta UMK Kota Medan yang ditentukan berdasarkan perhitungan sesuai PP 78/2015. Maka hal yang sama juga berlaku untuk Deliserdang dan daerah lainnya,” tutur Jahotman.

Setelah UMP Sumut 2018 ditetapkan pemerintah provinsi, maka selanjutnya disusul penetapan oleh kabupaten/kota untuk UMK. Informasi yang diperoleh, lanjut Jahotman, Wali Kota Medan telah merekomendasikan UMK sebesar Rp2.784.731 atau naik 10,12 persen. Sementara untuk UMK Deliserdang sebesar Rp2.720.348 atau naik 9,17 persen.

Selain itu, pihaknya juga menuntut agar pemerintah mencabut PP 78/2015, tentang Pengupahan, yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak bagi buruh. Begitu juga dengan sistem outsourching, yang menurut mereka harus dihapuskan, sekaligus mendesak dibentuknya Perda Ketenagakerjaan.

Dari pantauan wartawan, ratusan massa memadati Jalan Diponegoro Medan, di depan pintu gerbang Kantor Gubernur Sumut, membuat suasana lalu lintas macet dan harus dialihkan ke ruas jalan lain. (bal/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/