29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Kejati Sumut Istimewakan Marwan Pasaribu

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Meski beberapa kali mangkir dari pemeriksaan, Kepala Dinas PU Kota Sibolga Marwan Pasaribu, tersangka kasus korupsi proyek rigit jalan beton di Dinas PU Kota Sibolga, terkesan mendapat pengistimewaan dari Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

Walaupun dalam keadaan sakit dan dirawat di RS Murni Teguh Medan, Marwan tidak mendapatkan penjagaan ketat oleh penyidik Kejati Sumut.

“Ia (Marwan, red) kooperatif dalam pemeriksaan. Dan kami tetap monitor keadaannya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Rabu (6/12) siang.

Disinggung bagaimana keadaan tersangka saat ini, dan kapan akan diperiksa kembali oleh penyidik? Sumanggar hanya menjawab singkat. “Masih sakit. Dan belum ada dijadwalkan,” katanya.

Saat ditanya apakah penyidik tidak takut tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti, apalagi sering terjadi tersangka maupun tahanan yang kabur dari rumah sakit? Sumanggar memberikan pembelaan kepada Marwan, yang kerap mengatakan selalu kooperatif.

Namun hal itu berbading terbalik dengan faktanya, karena Marwan sudah mangkir sebanyak 3 kali dari pemeriksaan penyidik. “Tidak. Marwan kooperatif. Jika sehat, kami akan lanjutkan pemeriksaan,” jelas Sumanggar.

Sementara Safaruddin Nasution, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek rigit jalan di Kota Sibolga, sudah ditahan oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumut 28 November lalu. Dan 10 tersangka lainya, yang merupakan rekanan dalam kasus korupsi tersebut, juga sudah ditahan, beberapa waktu lalu.

Sumanggar menyebutkan, pada pelaksanaan proyek rigit beton jalan ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi dengan kontrak kerja. Kemudian, pengerjaan proyek tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan dalam kontrak kerja antara Dinas PU Kota Sibolga dengan rekanan. “Dalam penyidikan pada kasus ini, ditemukan spesifikasi tidak sesuai, yakni panjang dan lebar jalan. Kemudian, pelaksanaan kerja juga tidak sesuai dengan waktu,” bebernya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara sesuai dengan audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumut, sebesar Rp10 miliar. “Sesuai dengan hasil audit BPK RI, perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar, dengan alokasi dana dari APBD TA 2015 Pemko Sibolga sebesar Rp65 miliar,” pungkas Sumanggar. (gus/saz)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Meski beberapa kali mangkir dari pemeriksaan, Kepala Dinas PU Kota Sibolga Marwan Pasaribu, tersangka kasus korupsi proyek rigit jalan beton di Dinas PU Kota Sibolga, terkesan mendapat pengistimewaan dari Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

Walaupun dalam keadaan sakit dan dirawat di RS Murni Teguh Medan, Marwan tidak mendapatkan penjagaan ketat oleh penyidik Kejati Sumut.

“Ia (Marwan, red) kooperatif dalam pemeriksaan. Dan kami tetap monitor keadaannya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Rabu (6/12) siang.

Disinggung bagaimana keadaan tersangka saat ini, dan kapan akan diperiksa kembali oleh penyidik? Sumanggar hanya menjawab singkat. “Masih sakit. Dan belum ada dijadwalkan,” katanya.

Saat ditanya apakah penyidik tidak takut tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti, apalagi sering terjadi tersangka maupun tahanan yang kabur dari rumah sakit? Sumanggar memberikan pembelaan kepada Marwan, yang kerap mengatakan selalu kooperatif.

Namun hal itu berbading terbalik dengan faktanya, karena Marwan sudah mangkir sebanyak 3 kali dari pemeriksaan penyidik. “Tidak. Marwan kooperatif. Jika sehat, kami akan lanjutkan pemeriksaan,” jelas Sumanggar.

Sementara Safaruddin Nasution, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek rigit jalan di Kota Sibolga, sudah ditahan oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumut 28 November lalu. Dan 10 tersangka lainya, yang merupakan rekanan dalam kasus korupsi tersebut, juga sudah ditahan, beberapa waktu lalu.

Sumanggar menyebutkan, pada pelaksanaan proyek rigit beton jalan ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi dengan kontrak kerja. Kemudian, pengerjaan proyek tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan dalam kontrak kerja antara Dinas PU Kota Sibolga dengan rekanan. “Dalam penyidikan pada kasus ini, ditemukan spesifikasi tidak sesuai, yakni panjang dan lebar jalan. Kemudian, pelaksanaan kerja juga tidak sesuai dengan waktu,” bebernya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara sesuai dengan audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumut, sebesar Rp10 miliar. “Sesuai dengan hasil audit BPK RI, perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp10 miliar, dengan alokasi dana dari APBD TA 2015 Pemko Sibolga sebesar Rp65 miliar,” pungkas Sumanggar. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/