Diberitakan sebelumnya, aparat penegak hukum diduga ‘bermain’ dengan kasus 1.500 butir ekstasi yang diamankan dari tiga tersangka, Selasa (14/5) lalu. Pasalnya, Yos Sudarso yang ditetapkan penyidik Satres Narkoba Polres Binjai sebagai pemilik barang haram ini divonis 8 bulan penjara.
Sedangkan dua ‘kaki tangan’ Yos Sudarso malah divonis masing-masing 17 dan 16 tahun penjara. Dalam putusan, Yos malah dinyatakan hanya mengetahui tapi tidak melapor. Diduga kasus ini sarat ‘permainan’ oknum-oknum polisi dan jaksa. Yos Sudarso ditangkap di Jalan Swadaya, Dusun V, Desa Sei Limbat, Selesai, Langkat. Ia diciduk bersama dua ‘kaki tangannya’.
Keduanya masing-masing, Jimmy (40) warga Dusun Cinta Dapat, Gang Melati, Desa Padang Berahrang, Selesai, Langkat dan Robby (36) warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Swadaya, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan 1.500 butir pil ekstasi, uang tunai hampir Rp200 juta dan 6 unit handphone. Kasus ini kemudian dipaparkan Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak kepada media.(ted/ala)