Untuk diketahui, sejak Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi melaksanakan tugas-tugas koleganya itu. Hal ini tertuang melalui surat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo No 122.12/4357/SC tertanggal 10 Agustus 2015, perihal penugasan Wakil Gubernur Sumatera Utara selaku Pelaksana Tugas terkait dengan penahanan Gatot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut diserahkan langsung Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono di Aula Martabe Kantor Gubsu, 11 Agustus 2015 lalu.
Jika proses tersebut berjalan mulus, Erry Nuradi baru akan defenitif menjadi Plt Gubsu. Menyikapi hal ini, Erry Nuradi mengatakan bahwa posisinya saat ini adalah Wakil Gubernur Sumut merangkap tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. “Saat ini saya masih wakil gubernur sekaligus merangkap tugas melaksanakan tugas gubernur,” kata Erry saat berbicang dengan wartawan, di ruang kerjanya baru-baru ini.
Erry mengatakan statusnya akan kembali naik bila hakim tindak pidana korupsi telah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) kepada Gatot Pujo Nugroho, yang saat ini bersatus sebagai gubernur yang diberhentikan sementara. (prn/ril)