27 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Bupati Desak PT. WEP Selesaikan Pembayaran Ganti Rugi

Mengenai luas area Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bukan ranah perizinan, melainkan ranah Dishut dan Kemenhut. “Soal perizinan pembangunan PLTA itu, perizinannya ada yang dari provinsi, kabupaten dan Menhut, dan menteri ESDM,”sebutnya.

Terpisah, Kadis Kehutanan Pemkab Karo Ir. Martin Sitepu ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menyebutbahwa IPPKH PT.WEP tahap pertama tahun 2009 seluas 35,68 hektar dan pada tahun 2010 ada perubahan dari Menhut. Sehingga tahun 2015 tahap ketiga luasnya bertambah menjadi 47,10 ha.

“Tahun 2015 usulan penambahan perluasan area seluas 11,42 ha untuk pembangunan sutet sesuai dengan SK No 107/Menhut II/2009 dan SK/Menhut II/2010 tentang IPPKH pembangunan PLTA seluas 35,68 ha,”jelasnya.

Belum lama ini diketahui bahwa perwakilan PT WEP, Mok Evi Soo dan Hwang Young mendatangi kantor Bupati Karo guna menyelesaikan permasalahan terkait penerbitan perizinan. Kedua utusan yang merupakan staf manajemen PT.WEP ketika itu menyebut pihaknya datang menemui bupati untuk mengurus izin pembangunan DAM (penampungan air) dan tower sutet yang perizinannya tak kunjung kelar.

Dugaan sementara, IPPKH PT.WEP sudah melewati batas area yang dikeluarkan Menteri Kehutanan seluas 47,10 ha. Yang mana luas IPPKH perusahan milik warga negara Korea tersebut sudah sekitar 55,04 ha.

Untuk itu Pemkab Karo diminta untuk meninjau kembali luas area pembangunan PLTA tersebut. Kasus ini mencuat pasca terowongan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikelola PT.WEP di kawasan hutan lindung Desa Rih Tengah, Kecamatan Kutabuluh meledak dan menewaskan 7 pekerjanya, beberpaa waktu lalu. (cr7/deo)

Mengenai luas area Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bukan ranah perizinan, melainkan ranah Dishut dan Kemenhut. “Soal perizinan pembangunan PLTA itu, perizinannya ada yang dari provinsi, kabupaten dan Menhut, dan menteri ESDM,”sebutnya.

Terpisah, Kadis Kehutanan Pemkab Karo Ir. Martin Sitepu ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menyebutbahwa IPPKH PT.WEP tahap pertama tahun 2009 seluas 35,68 hektar dan pada tahun 2010 ada perubahan dari Menhut. Sehingga tahun 2015 tahap ketiga luasnya bertambah menjadi 47,10 ha.

“Tahun 2015 usulan penambahan perluasan area seluas 11,42 ha untuk pembangunan sutet sesuai dengan SK No 107/Menhut II/2009 dan SK/Menhut II/2010 tentang IPPKH pembangunan PLTA seluas 35,68 ha,”jelasnya.

Belum lama ini diketahui bahwa perwakilan PT WEP, Mok Evi Soo dan Hwang Young mendatangi kantor Bupati Karo guna menyelesaikan permasalahan terkait penerbitan perizinan. Kedua utusan yang merupakan staf manajemen PT.WEP ketika itu menyebut pihaknya datang menemui bupati untuk mengurus izin pembangunan DAM (penampungan air) dan tower sutet yang perizinannya tak kunjung kelar.

Dugaan sementara, IPPKH PT.WEP sudah melewati batas area yang dikeluarkan Menteri Kehutanan seluas 47,10 ha. Yang mana luas IPPKH perusahan milik warga negara Korea tersebut sudah sekitar 55,04 ha.

Untuk itu Pemkab Karo diminta untuk meninjau kembali luas area pembangunan PLTA tersebut. Kasus ini mencuat pasca terowongan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikelola PT.WEP di kawasan hutan lindung Desa Rih Tengah, Kecamatan Kutabuluh meledak dan menewaskan 7 pekerjanya, beberpaa waktu lalu. (cr7/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/