32.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Penyitaan Gedung Centre Dikabulkan

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Proyek pembangunan Centre Point di Jalan Jawa Medan, Selasa (9/6). Menkopolhukam menyatakan segera menyita lahan proyek tersebut, setelah PT KAI menang PK atas sengketa lahan.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Proyek pembangunan Centre Point di Jalan Jawa Medan, Selasa (9/6). Menkopolhukam menyatakan segera menyita lahan proyek tersebut, setelah PT KAI menang PK atas sengketa lahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan penyitaan aset negara di Jalan Jawa Medan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengabulan penyitaan gedung Centre Point milik PT Agra Citra Kharisma itu dikeluarkan setelah PN Medan setelah menerima surat Kejagung tertanggal 1 Juni 2015.

“Yang dikabulkan untuk dilakukan penyitaan adalah HPL (Hak Pengelolaan) ditingkatkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Jadi, yang disita HPL 1, 2, dan 3,” ungkap Humas PN Medan, Pauzul Hamdy, Selasa (9/6) siang.

Pauzul menjelaskan bahwa di HPL 1, 2, dan 3 terdapat pertokoan, rumah sakit yakni RSU Murni Teguh dan lahan sekitarnya. “Untuk keseluruhan Centre Point tidak karena masih ada sengketa perdata antara PT KAI dengan PT ACK. Yang dikabulkan sementara hal tersebut (HPL 1,2 dan 3),” urai hakim yang membidangi perkara pidana umum (Pidum) di PN Medan itu.

Permintaan penyitaan ini, dilakukan setelah ada penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset negera kepihak pengelola, yakni PT ACK, yang diusut oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.”Permohonan penyitaan ini, saya tegaskan untuk peningkatkan HPL menjadi HGB di lahan tersebut,” kata Pauzul. Namun, dia kurang memahami secara lokasi yang akan disita itu.

Dengan diproses permohonan penyitaan yang disampaikan Kejagung dan dikabulkan oleh PN Medan, selanjutnya dalam waktu dekat ini, PN Medan akan mengirim surat pengambulan penyitaan itu.”Setelah diizinkan (Kabul) dari PN Medan, selanjutnya bagaimana teknis yang dilakukan penyidik Kejagung lah,” terangnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan bahwa penyitaan lahan milik PT KAI ini, keseluruhan gawean dari Kejagung. “Untuk penyidik Kejagung by pass ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kalau kordinasi tidak, semua penyidik dari Kejagung,” kata Chandra Purnama, kemarin.

Dia enggan banyak komentar atas penyitaan mal mewah itu. Pasalnya, kegiatan penyidikan berada di Gedung Bundar, Jakarta.”Kegiatannya di Kejagung, apakah itu penyitaan, pemeriksaan dan lain-lain. Semua dilakukan dari penyidik Gedung Bundar lah,” tegasnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Situmpol menyayangkan sikap pemerintah yang melantarkan aset negara sehingga dengan mudah swasta melakukan pengelolaan untuk pengembangan bisnis.

“Apakah pembangunan gedung disulap aja, kan tidak. Kenapa baru diributkan sekarang dengan total gedung sudah mencapai triliun rupiah. Harusnya, sejak awal lah. Dan, negara harus menjaga asetnya,” tutur Politis Partai Demokrat itu, kemarin siang.

Dia juga mengungkapkan harus ada kerja sama semua pihak instansi untuk menjaga asetnya masing-masing. “Cari lah win-win solutionnya. Ganti pimpin, ganti juga kebijakan. Jangan sampai terulang dan jaga asetnya masing-masing,” ujar Ruhut. (gus/rbb)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Proyek pembangunan Centre Point di Jalan Jawa Medan, Selasa (9/6). Menkopolhukam menyatakan segera menyita lahan proyek tersebut, setelah PT KAI menang PK atas sengketa lahan.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Proyek pembangunan Centre Point di Jalan Jawa Medan, Selasa (9/6). Menkopolhukam menyatakan segera menyita lahan proyek tersebut, setelah PT KAI menang PK atas sengketa lahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan penyitaan aset negara di Jalan Jawa Medan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengabulan penyitaan gedung Centre Point milik PT Agra Citra Kharisma itu dikeluarkan setelah PN Medan setelah menerima surat Kejagung tertanggal 1 Juni 2015.

“Yang dikabulkan untuk dilakukan penyitaan adalah HPL (Hak Pengelolaan) ditingkatkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Jadi, yang disita HPL 1, 2, dan 3,” ungkap Humas PN Medan, Pauzul Hamdy, Selasa (9/6) siang.

Pauzul menjelaskan bahwa di HPL 1, 2, dan 3 terdapat pertokoan, rumah sakit yakni RSU Murni Teguh dan lahan sekitarnya. “Untuk keseluruhan Centre Point tidak karena masih ada sengketa perdata antara PT KAI dengan PT ACK. Yang dikabulkan sementara hal tersebut (HPL 1,2 dan 3),” urai hakim yang membidangi perkara pidana umum (Pidum) di PN Medan itu.

Permintaan penyitaan ini, dilakukan setelah ada penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset negera kepihak pengelola, yakni PT ACK, yang diusut oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.”Permohonan penyitaan ini, saya tegaskan untuk peningkatkan HPL menjadi HGB di lahan tersebut,” kata Pauzul. Namun, dia kurang memahami secara lokasi yang akan disita itu.

Dengan diproses permohonan penyitaan yang disampaikan Kejagung dan dikabulkan oleh PN Medan, selanjutnya dalam waktu dekat ini, PN Medan akan mengirim surat pengambulan penyitaan itu.”Setelah diizinkan (Kabul) dari PN Medan, selanjutnya bagaimana teknis yang dilakukan penyidik Kejagung lah,” terangnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan bahwa penyitaan lahan milik PT KAI ini, keseluruhan gawean dari Kejagung. “Untuk penyidik Kejagung by pass ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kalau kordinasi tidak, semua penyidik dari Kejagung,” kata Chandra Purnama, kemarin.

Dia enggan banyak komentar atas penyitaan mal mewah itu. Pasalnya, kegiatan penyidikan berada di Gedung Bundar, Jakarta.”Kegiatannya di Kejagung, apakah itu penyitaan, pemeriksaan dan lain-lain. Semua dilakukan dari penyidik Gedung Bundar lah,” tegasnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Situmpol menyayangkan sikap pemerintah yang melantarkan aset negara sehingga dengan mudah swasta melakukan pengelolaan untuk pengembangan bisnis.

“Apakah pembangunan gedung disulap aja, kan tidak. Kenapa baru diributkan sekarang dengan total gedung sudah mencapai triliun rupiah. Harusnya, sejak awal lah. Dan, negara harus menjaga asetnya,” tutur Politis Partai Demokrat itu, kemarin siang.

Dia juga mengungkapkan harus ada kerja sama semua pihak instansi untuk menjaga asetnya masing-masing. “Cari lah win-win solutionnya. Ganti pimpin, ganti juga kebijakan. Jangan sampai terulang dan jaga asetnya masing-masing,” ujar Ruhut. (gus/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/