34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

KPUD Libatkan Mahasiswa Jadi PPDP

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Carut marutnya jumlah daftar pemilih tetap (DPT) selalu menjadi persoalan utama dalam setiap ajang pemilihan kepala daerah (pilkada). Guna memperbaiki DPT tersebut, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut akan melibatkan mahasiswa sebagai petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Demikian disampaikan Komisioner KPUD Sumut Divisi Perencanaan dan Data, Nazir Salim Manik, pada Selasa (7/3). Menurut dia, berdasarkan draft rancangan tahapan yang sudah disusun, dibutuhkan setidaknya dua bulan waktu untuk menyelesaikan masalah DPT.

Nazir memaparkan, Sumut memiliki wilayah yang luas dan terdiri dari 33 Kabupaten/Kota. Maka untuk menyelesaikan persoalan DPT butuh waktu yang tidak sedikit. Seperti waktu sebelumnya, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menyerahkan DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) beberapa bulan sebelum tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut digelar. “Dari DPT itu akan dijadikan acuan untuk mengetahui DPT,” katanya.

Nazir mengatakan, DP4 yang diterima dari Kemendagri akan diverifikasi oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Kalau bahasa UU itu PPDP yakni RT/RW, di Sumut ini kan tidak ada RT/RW yang ada kepala lingkungan (kepling). Selama ini Kepling dijadikan PPDP karena mengetahui kondisi wilayahnya, tapi kenyataannya tidak demikian.

“Kami akan coba mahasiswa menjadi PPDP, mahasiswa itu berasal dari lingkungan yang akan diverifikasi datanya, tentunya mahasiswa tersebut harus berasal dari wilayah itu. Ini tahap usulan, nanti akan dibahas lebih jauh, kalau memungkinkan mahasiswa akan dijadikan PPDP,”pungkasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, data masyarakat yang sudah meninggal dunia, dan masyarakat yang sudah pindah tempat tinggal akan tetap ditemukan. Hal itu, karena masyarakat tidak melaporkan ke instansi terkait. “Kalau orang di kampung meninggal, dan tidak ada urusan dengan negara, pasti tidak akan melapor ke kepala desa, atau ke Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil),”sebutnya.

Berdasarkan aturan yang baru, Nazir menambahkan, masyarakat yang masuk ke dalam DPT yakni masyarakat yang memiliki e-KTP. Tapi, saat ini Kemendagri belum memiliki stok blanko e-KTP, akibatnya Disdukcapil kabupaten/kota hanya mengeluarkan surat keterangan kepada masyarakat.

“Ini yang perlu dicermati, bagaimana penyelesaiannya. Nanti KPUD Sumut akan berkordinasi dengan Disdukcapil kabupaten/kota mengenai DP4,”tambahnya.  (dik/ril)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Carut marutnya jumlah daftar pemilih tetap (DPT) selalu menjadi persoalan utama dalam setiap ajang pemilihan kepala daerah (pilkada). Guna memperbaiki DPT tersebut, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut akan melibatkan mahasiswa sebagai petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Demikian disampaikan Komisioner KPUD Sumut Divisi Perencanaan dan Data, Nazir Salim Manik, pada Selasa (7/3). Menurut dia, berdasarkan draft rancangan tahapan yang sudah disusun, dibutuhkan setidaknya dua bulan waktu untuk menyelesaikan masalah DPT.

Nazir memaparkan, Sumut memiliki wilayah yang luas dan terdiri dari 33 Kabupaten/Kota. Maka untuk menyelesaikan persoalan DPT butuh waktu yang tidak sedikit. Seperti waktu sebelumnya, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menyerahkan DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) beberapa bulan sebelum tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut digelar. “Dari DPT itu akan dijadikan acuan untuk mengetahui DPT,” katanya.

Nazir mengatakan, DP4 yang diterima dari Kemendagri akan diverifikasi oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Kalau bahasa UU itu PPDP yakni RT/RW, di Sumut ini kan tidak ada RT/RW yang ada kepala lingkungan (kepling). Selama ini Kepling dijadikan PPDP karena mengetahui kondisi wilayahnya, tapi kenyataannya tidak demikian.

“Kami akan coba mahasiswa menjadi PPDP, mahasiswa itu berasal dari lingkungan yang akan diverifikasi datanya, tentunya mahasiswa tersebut harus berasal dari wilayah itu. Ini tahap usulan, nanti akan dibahas lebih jauh, kalau memungkinkan mahasiswa akan dijadikan PPDP,”pungkasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, data masyarakat yang sudah meninggal dunia, dan masyarakat yang sudah pindah tempat tinggal akan tetap ditemukan. Hal itu, karena masyarakat tidak melaporkan ke instansi terkait. “Kalau orang di kampung meninggal, dan tidak ada urusan dengan negara, pasti tidak akan melapor ke kepala desa, atau ke Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil),”sebutnya.

Berdasarkan aturan yang baru, Nazir menambahkan, masyarakat yang masuk ke dalam DPT yakni masyarakat yang memiliki e-KTP. Tapi, saat ini Kemendagri belum memiliki stok blanko e-KTP, akibatnya Disdukcapil kabupaten/kota hanya mengeluarkan surat keterangan kepada masyarakat.

“Ini yang perlu dicermati, bagaimana penyelesaiannya. Nanti KPUD Sumut akan berkordinasi dengan Disdukcapil kabupaten/kota mengenai DP4,”tambahnya.  (dik/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/