MEDAN, SUMUTPOS.CO -Usai dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan korupsi pajak galian C di Kabupaten Batubara pada Tahun 2015. Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Batubara akan melimpahkan berkas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Batubara, Zulkifli Lubis dan mantan Bendahara Dispenda Batubara, Zuraidah ke Pengadilan Tipikor Medan untuk segera diadili.
“Sekarang tengah dilakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan secepatnya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (7/3) siang.
Sumanggar mengatakan, kedua tersangka saat ini, ditahan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara untuk penahanan 20 kedepan sembari pemberkasan untuk diadili.
“Tidak tutup kemungkinan penyidikan belum sampai kedua tersangka itu. Bila ada bukti lain, akan dilakukan penyidikan kembali lagi,” tutur Sumanggar.
Untuk diketahui, Zulkifli Lubis ditahan oleh penyidik Kejari Batubara, Rabu (28/2) lalu. Sedangkan, Zuraidah ditahan, Senin (5/3) kemarin. Sementara itu, Zulkfili Lubis dan Zuraidah ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) dikeluarkan oleh Kepala Kejari Batubara, pada bulan Oktober 2017.
Tim penyidik Pidsus Kejari Batubara tengah menunggu hasil audit kerugian negara secara resmi dari tim auditor BPKP Perwakilan Sumut. Â “Modusnya para tersangka menyelewengkan pajak galian C yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Kerugiannya masih menunggu hasil audit namun kita taksir mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Sumanggar.(gus/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Usai dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan korupsi pajak galian C di Kabupaten Batubara pada Tahun 2015. Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Batubara akan melimpahkan berkas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Batubara, Zulkifli Lubis dan mantan Bendahara Dispenda Batubara, Zuraidah ke Pengadilan Tipikor Medan untuk segera diadili.
“Sekarang tengah dilakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan secepatnya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (7/3) siang.
Sumanggar mengatakan, kedua tersangka saat ini, ditahan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara untuk penahanan 20 kedepan sembari pemberkasan untuk diadili.
“Tidak tutup kemungkinan penyidikan belum sampai kedua tersangka itu. Bila ada bukti lain, akan dilakukan penyidikan kembali lagi,” tutur Sumanggar.
Untuk diketahui, Zulkifli Lubis ditahan oleh penyidik Kejari Batubara, Rabu (28/2) lalu. Sedangkan, Zuraidah ditahan, Senin (5/3) kemarin. Sementara itu, Zulkfili Lubis dan Zuraidah ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) dikeluarkan oleh Kepala Kejari Batubara, pada bulan Oktober 2017.
Tim penyidik Pidsus Kejari Batubara tengah menunggu hasil audit kerugian negara secara resmi dari tim auditor BPKP Perwakilan Sumut. Â “Modusnya para tersangka menyelewengkan pajak galian C yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Kerugiannya masih menunggu hasil audit namun kita taksir mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Sumanggar.(gus/han)