25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dituntut 18 Bulan Penjara, Kapolsek Kena OTT Minta Maaf

Saksi Kapolres Pakpak Barat, Janter Sitohang dalam keterangannya, sama sekali tidak mengetahui adanya penangkapan terhadap terdakwa oleh Propam Polda Sumatera Utara (Poldasu). “Saya tidak mengetahui langsung. Karena penangkapan terjadi di Medan, sedangkan saya berada di Phakpak. Saya diberitahu bawahan beliau, pada tanggal 4 September 2016 lalu. Mereka bilang atas kasus truk pengangkat BBM yang ditangkap,” jelasnya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Sontan Marauke, mengakui ia ada kedekatannya dengan pihak pengusaha sekaitan ada pemakaian bahan peledak dalam pengerjaan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Kuta Nangka. Dikatakannya, pihak perusahaan selalu melaporkan bila mempergunakan bahan peledak.

“Hubungannya dengan pihak perusahaan hanya sebatas koordinasi dalam penggunaan bahan peledak yang dipergunakan dan yang tersisa semuanya masuk dalam data kepolisian,” terangnya.

Saksi menambahkan tentang pertemuannya di Kawan Kafe pada 22 Agustus 2016 dengan pihak rekanan yang juga dihadiri oleh terdakwa. Sebelum bertemu, Triyono sempat menghubungi dan memintanya datang akan tetapi karena ada acara di Poldasu maka pertemuan pada pukul 13.00 Wib lewat.

Saat sampai di lokasi, ia melihat Triyono dan stafnya Longser sudah terlebih dahulu tiba di Kawan Kafe, Dalam pertemuan singkat tersebut, Triyono memohon agar Kapolres bisa mengeluarkan izin untuk pinjam pakai terhadap truk pembawa bahan bakar, untuk keperluan proyek.

Namun karena ranahnya di Polsek Sukaramai, maka prosesnya diserahkan ke sana sesuai lokasi penangkapan.

Ia menegaskan dalam pertemuan tersebut tidak dibahas tentang masalah biaya dalam kepengurusan. Bahkan tidak ada memerintahkan terdakwa untuk meminta uang kepada pihak kontraktor sekaitan dengan ditahannya truk pengangkut bahan bakar minyak yang terjaring dalam razia.

Saksi Kapolres Pakpak Barat, Janter Sitohang dalam keterangannya, sama sekali tidak mengetahui adanya penangkapan terhadap terdakwa oleh Propam Polda Sumatera Utara (Poldasu). “Saya tidak mengetahui langsung. Karena penangkapan terjadi di Medan, sedangkan saya berada di Phakpak. Saya diberitahu bawahan beliau, pada tanggal 4 September 2016 lalu. Mereka bilang atas kasus truk pengangkat BBM yang ditangkap,” jelasnya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Sontan Marauke, mengakui ia ada kedekatannya dengan pihak pengusaha sekaitan ada pemakaian bahan peledak dalam pengerjaan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Kuta Nangka. Dikatakannya, pihak perusahaan selalu melaporkan bila mempergunakan bahan peledak.

“Hubungannya dengan pihak perusahaan hanya sebatas koordinasi dalam penggunaan bahan peledak yang dipergunakan dan yang tersisa semuanya masuk dalam data kepolisian,” terangnya.

Saksi menambahkan tentang pertemuannya di Kawan Kafe pada 22 Agustus 2016 dengan pihak rekanan yang juga dihadiri oleh terdakwa. Sebelum bertemu, Triyono sempat menghubungi dan memintanya datang akan tetapi karena ada acara di Poldasu maka pertemuan pada pukul 13.00 Wib lewat.

Saat sampai di lokasi, ia melihat Triyono dan stafnya Longser sudah terlebih dahulu tiba di Kawan Kafe, Dalam pertemuan singkat tersebut, Triyono memohon agar Kapolres bisa mengeluarkan izin untuk pinjam pakai terhadap truk pembawa bahan bakar, untuk keperluan proyek.

Namun karena ranahnya di Polsek Sukaramai, maka prosesnya diserahkan ke sana sesuai lokasi penangkapan.

Ia menegaskan dalam pertemuan tersebut tidak dibahas tentang masalah biaya dalam kepengurusan. Bahkan tidak ada memerintahkan terdakwa untuk meminta uang kepada pihak kontraktor sekaitan dengan ditahannya truk pengangkut bahan bakar minyak yang terjaring dalam razia.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/