28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Komentari Bom di FB, Wanita Asal Surabaya Diamankan

WF diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa (16/5).

BANDA ACEH, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WF (37) warga Desa Lam Ara, Kecamatan Bandara Raya, Kota Banda Aceh.

Wanita kelahiran Surabaya ini, diamankan polisi terkait kasus pelanggaran UU ITE. Ia menulis sebuah komentar dengan akun facebooknya yang diduga mengandung unsur SARA.

“Pelaku diduga melakukan perbuatan SARA melalui media sosial facebook,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar, Selasa (16/5).

Kabid Humas menyebutkan, WF diamankan petugas Ditreskrimsus, Senin (14/5) sekira pukul 11.45 WIB. Misbah menjelaskan, pelaku diamankan karena di dalam sebuah postingan, pelaku telah menulis sebuah komentar tentang peristiwa kerusuhan di Mako Brimob dan pengeboman di Surabaya.

“Pada tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul 09.00 WIB, terduga pelaku SARA membagikan postingan terkait dengan rusuh Rutan Mako Brimob atas postingan milik orang lain. Kemudian di dalam postingannya tersebut, terdapat komentar dari teman facebook terduga dengan inisial LFY.

“Iya mbak, ini barusan ada bom di gereja Santa Maria, Ngagel Surabaya mbak,” tulis LFY.

“Ya say.. memang halal darah orang kafir say,” balas pelaku.

Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk OPPO F1s dengan IMEI : 863440032179016 dan IMEI : 863440032179008. Kemudian 1 buah Simcard dengan nomor 081269030550.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku meliputi Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 sesuai dg UU RI No. 19/2016 perubahan atas UU RI No. 11/2008 ttg ITE,” tegas Kabid Humas.(zal/ala)

WF diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa (16/5).

BANDA ACEH, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WF (37) warga Desa Lam Ara, Kecamatan Bandara Raya, Kota Banda Aceh.

Wanita kelahiran Surabaya ini, diamankan polisi terkait kasus pelanggaran UU ITE. Ia menulis sebuah komentar dengan akun facebooknya yang diduga mengandung unsur SARA.

“Pelaku diduga melakukan perbuatan SARA melalui media sosial facebook,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar, Selasa (16/5).

Kabid Humas menyebutkan, WF diamankan petugas Ditreskrimsus, Senin (14/5) sekira pukul 11.45 WIB. Misbah menjelaskan, pelaku diamankan karena di dalam sebuah postingan, pelaku telah menulis sebuah komentar tentang peristiwa kerusuhan di Mako Brimob dan pengeboman di Surabaya.

“Pada tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul 09.00 WIB, terduga pelaku SARA membagikan postingan terkait dengan rusuh Rutan Mako Brimob atas postingan milik orang lain. Kemudian di dalam postingannya tersebut, terdapat komentar dari teman facebook terduga dengan inisial LFY.

“Iya mbak, ini barusan ada bom di gereja Santa Maria, Ngagel Surabaya mbak,” tulis LFY.

“Ya say.. memang halal darah orang kafir say,” balas pelaku.

Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk OPPO F1s dengan IMEI : 863440032179016 dan IMEI : 863440032179008. Kemudian 1 buah Simcard dengan nomor 081269030550.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku meliputi Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 sesuai dg UU RI No. 19/2016 perubahan atas UU RI No. 11/2008 ttg ITE,” tegas Kabid Humas.(zal/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/