MEDAN, SUMUTPOS.CO-Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho meminta kepada Mendagri Tjahjo Kumolo untuk pengaktifan kembali Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Pemerintah Sumatera Utara (Sekdaprovsu).
Menurut Gatot, ia telah mengintruksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, untuk membuat surat permohonan pengaktifan Hasban yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang ditujukan langsung ke Mendagri, Tjahjo Kumolo pada Rabu (6/5) kemarin.
“Dan hari ini (kemarin, Red), sudah dikirimkan suratnya ke Kemendagri,” kata Gatot kepada wartawan di Kantor Gubsu, Kamis (7/5) siang.
Diakui Gubsu, meski proses kasasi terhadap Hasban tetap berlanjut, pihaknya menegaskan tetap meminta permohonan pengaktifan Hasban Ritonga sebagai Sekda.
“Kita meminta Mendagri untuk kembali mengaktifkan saudara Hasban Ritonga,” bebernya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah mengambil sikap atas vonis bebas pada perkara tapal batas Sirkuit IMI, Jalan Pancing, Kabupaten Deliserdang, antara Pemprovsu dan PT Mutiara Development. Di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi atas putusan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama menyatakan, dengan ini Jaksa sudah mempersiapkan memori kasasi yang akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) pada hari Selasa (11/5) mendatang. “Kita melakukan upaya hukum kasasi. Memori kasasi ini akan segera kita kirimkan ke Mahkamah Agung,” kata Chandra Purnama kemarin (6/5).
Dia mengatakan, setelah mengkaji putusan majelis hakim, pihaknya memastikan menempuh upaya hukum kasasi.
Hal itu dikarenakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Hasban Ritonga dan manta Kadispora Sumut, Khairul Anwar tidak mencerminkan rasa keadilan. Dengan itu, jaksa tetap pada pendirian sesuai dengan dakwaan dan tuntutan berupa hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Kemudian, jaksa menilai kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena sebagai pegawai negeri sipil (PNS) menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum sesuai diatur dalam pasal 424 KUHP 5 jo pasal 55 ke I KUHP.
Dengan memutuskan langkah untuk kasasi ini, kata Chandra, pihaknya berharap agar putusan hakim agung nanti setidaknya sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Kita juga akan sampaikan langkah kasasi ini kepada kuasa hukum kedua terdakwa,” jelasnya. (prn/gus/azw)