30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Lahan Register 40 Dieksekusi dalam Waktu Dekat

Foto: Net DL Sitorus, pemilik PT Torganda dan PT Torus Ganda.
Foto: Net
DL Sitorus, pemilik PT Torganda dan PT Torus Ganda.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung dalam waktu dekat sudah akan mengeksekusi lahan sawit di atas hutan kawasan register 40 yang selama ini dikuasai pengusaha DL Sitorus.

Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya sejumlah pihak mulai dari Menteri Kehutanan, Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, Pemerintah Provinsi Sumut, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung, membahas langkah eksekusi di gedung KPK, pekan lalu.

“(Eksekusi,red) akan dilakukan dalam waktu dekat. Kemarin rapatnya sudah final. Semua pihak dilibatkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, Kamis (7/5).

Sayangnya Tony mengaku belum dapat menginformasikan kapan tepatnya eksekusi akan dilakukan. Meski begitu ia memastikan dalam waktu dekat, karena dalam pertemuan beberapa waktu lalu, semua hal-hal yang selama ini menjadi kendala, telah dibicarakan.

Termasuk mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna mencari tahu apakah terhadap lahan masih bersinggungan dengan perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Dalam pertemuan semua sudah dipaparkan. Baik itu keputusan pengadilan negeri sampai putusan kasasi, semua amar putusannya dipaparkan. Makanya juga dalam pertemuan KPK dilibatkan, karena siapa tahu ada barang bukti kasus yang ditangani KPK,” ujarnya.

Pandangan Tony senada dengan yang sebelumnya dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono. Menurutnya, eksekusi selama ini sulit dilakukan karena adanya halangan dari masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut. Namun begitu eksekusi tetap akan dilakukan, dengan tidak menghilangkan hak-hak ekonomi masyarakat.

Foto: Net DL Sitorus, pemilik PT Torganda dan PT Torus Ganda.
Foto: Net
DL Sitorus, pemilik PT Torganda dan PT Torus Ganda.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung dalam waktu dekat sudah akan mengeksekusi lahan sawit di atas hutan kawasan register 40 yang selama ini dikuasai pengusaha DL Sitorus.

Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya sejumlah pihak mulai dari Menteri Kehutanan, Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, Pemerintah Provinsi Sumut, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung, membahas langkah eksekusi di gedung KPK, pekan lalu.

“(Eksekusi,red) akan dilakukan dalam waktu dekat. Kemarin rapatnya sudah final. Semua pihak dilibatkan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, Kamis (7/5).

Sayangnya Tony mengaku belum dapat menginformasikan kapan tepatnya eksekusi akan dilakukan. Meski begitu ia memastikan dalam waktu dekat, karena dalam pertemuan beberapa waktu lalu, semua hal-hal yang selama ini menjadi kendala, telah dibicarakan.

Termasuk mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna mencari tahu apakah terhadap lahan masih bersinggungan dengan perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Dalam pertemuan semua sudah dipaparkan. Baik itu keputusan pengadilan negeri sampai putusan kasasi, semua amar putusannya dipaparkan. Makanya juga dalam pertemuan KPK dilibatkan, karena siapa tahu ada barang bukti kasus yang ditangani KPK,” ujarnya.

Pandangan Tony senada dengan yang sebelumnya dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono. Menurutnya, eksekusi selama ini sulit dilakukan karena adanya halangan dari masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut. Namun begitu eksekusi tetap akan dilakukan, dengan tidak menghilangkan hak-hak ekonomi masyarakat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/