27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Kubu Agung Makin Percaya Diri

Leo Nababan
Leo Nababan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – DPP Partai Golkar versi Munas Ancol makin percaya diri setelah keluar pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyebut SK menkumham yang mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terlebih, Tjahjo juga menyebut Peraturan KPU tentang pencalonan juga sudah sesuai aturan.

“Pernyataan mendagri itu membuat kami semakin percaya diri untuk terus melaju melakukan konsolidasi internal Partai Golkar,” ujar Leo Nababan, jubir DPP Golkar kubu Agung Laksono, di Jakarta, kemarin (7/5).

Terkait ketentuan di PKPU tentang pencalonan, yang menyebut tiga syarat partai yang bisa mengusung pasangan calon di pilkada, Leo menyebut kubunya sudah memenuhi kriteria yang disyaratkan KPU.

Pertama, sudah mengantongi SK pengesahan kepengurusan dari menkumham. Kedua, sudah ada putusan yang bersifat incrach terkait sengketa kepengurusan. “Dan memang keputusan Mahkamah Partai Golkar sudah incrach, sudah final dan mengikat,” kata Leo.

Ketiga, mengenai syarat islah, Leo menyebut kepengurusan yang disusun kubu Agung juga sudah merupakan hasil islah. “Kami ini sudah islah. Ada 87 orang dari kubu sana (yang masuk kepengurusan, red), antara lain Mahyudin, Airlangga Hartarto, Taufik Hidayat, dan Erwin Aksa. Jadi syarat-syarat sudah terpenuhi,” lanjutnya lagi.

Leo Nababan
Leo Nababan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – DPP Partai Golkar versi Munas Ancol makin percaya diri setelah keluar pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyebut SK menkumham yang mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terlebih, Tjahjo juga menyebut Peraturan KPU tentang pencalonan juga sudah sesuai aturan.

“Pernyataan mendagri itu membuat kami semakin percaya diri untuk terus melaju melakukan konsolidasi internal Partai Golkar,” ujar Leo Nababan, jubir DPP Golkar kubu Agung Laksono, di Jakarta, kemarin (7/5).

Terkait ketentuan di PKPU tentang pencalonan, yang menyebut tiga syarat partai yang bisa mengusung pasangan calon di pilkada, Leo menyebut kubunya sudah memenuhi kriteria yang disyaratkan KPU.

Pertama, sudah mengantongi SK pengesahan kepengurusan dari menkumham. Kedua, sudah ada putusan yang bersifat incrach terkait sengketa kepengurusan. “Dan memang keputusan Mahkamah Partai Golkar sudah incrach, sudah final dan mengikat,” kata Leo.

Ketiga, mengenai syarat islah, Leo menyebut kepengurusan yang disusun kubu Agung juga sudah merupakan hasil islah. “Kami ini sudah islah. Ada 87 orang dari kubu sana (yang masuk kepengurusan, red), antara lain Mahyudin, Airlangga Hartarto, Taufik Hidayat, dan Erwin Aksa. Jadi syarat-syarat sudah terpenuhi,” lanjutnya lagi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/