29 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Lahan Register 40 Dieksekusi dalam Waktu Dekat

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan agar pemerintah mengambil alih lahan yang dikuasai DL Sitorus melalui perusahaan perkebunannya, Februari 2007 lalu. Atas keputusan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mencoba melakukan eksekusi, namun kemudian muncul perlawanan dari masyarakat.

Mereka mengklaim lahan tersebut merupakan tanah ulayat. Menghadapi kendala tersebut, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menjamin rantai bisnis yang menghidupi rakyat Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, di mana lahan tersebut berada tidak akan terganggu.

Namun menurutnya, eksekusi tetap harus dijalankan, karena jika tidak dalam dua tahun negara mengalami kerugian hingga Rp 1,3 triliun.(gir/jpnn)

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan agar pemerintah mengambil alih lahan yang dikuasai DL Sitorus melalui perusahaan perkebunannya, Februari 2007 lalu. Atas keputusan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mencoba melakukan eksekusi, namun kemudian muncul perlawanan dari masyarakat.

Mereka mengklaim lahan tersebut merupakan tanah ulayat. Menghadapi kendala tersebut, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menjamin rantai bisnis yang menghidupi rakyat Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, di mana lahan tersebut berada tidak akan terganggu.

Namun menurutnya, eksekusi tetap harus dijalankan, karena jika tidak dalam dua tahun negara mengalami kerugian hingga Rp 1,3 triliun.(gir/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/