25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPU dan Bawaslu Tak Ikut Libur

Sekretaris KPU Sumut, Abdul Rajab.

MEDAN , SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah mulai 11 hingga 20 Juni 2018. Namun cuti bersama itu tidak berlaku bagi

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAwaslu) Sumut. Mereka tidak ikut libur dan cuti bersama Lebaran, karena rutinitas di kedua instansi tersebut sangat padat hingga hari H pencoblosan Pilkada serentak, 27 Juni mendatang.

Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab mengatakan, instruksi tidak ada libur selama Lebaran ini berdasarkan surat edaran yang disampaikan KPU RI. “Ini berlaku untuk seluruh KPU di Indonesia,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (7/6).

Meski demikian, dijelaskan dia, pihaknya sudah mengatur jadwal kerja pegawai dan honor selama dua hari waktu Lebaran nanti melalui sistem piket. Hal itu bertujuan agar pegawai dan staf yang beragama Islam tetap bisa menjalankan Salat Idul Fitri dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga. “Artinya kantor kita tetap buka untuk memberi pelayanan dan ada pegawai yang bekerja seperti biasa,” ujarnya.

Dia menyebutkan, saat ini ada sebanyak 35 ASN yang bertugas di KPU Sumut. Jika ditambah dengan tenaga honor, jumlahnya tidak sampai seratus orang. “Jadi memang kita tidak ada libur di Lebaran tahun ini. Namanya tugas kita melayani ditambah momennya juga bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, ya kita jalani sajalah,” katanya.

Kondisi serupa juga dirasakan jajaran Bawaslu Sumut. “Ya, kita tidak ada libur. Kantor tetap buka seperti biasa,” ujar Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan. Pihaknya juga mengatur jam piket secara aplusan bagi pegawai untuk bekerja setiap harinya. Sehingga tidak ada kekosongan petugas yang bekerja untuk melayani setiap laporan ataupun aduan dari masyarakat selama tahapan Pilgubsu berlangsung.

Sekretaris KPU Sumut, Abdul Rajab.

MEDAN , SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah mulai 11 hingga 20 Juni 2018. Namun cuti bersama itu tidak berlaku bagi

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAwaslu) Sumut. Mereka tidak ikut libur dan cuti bersama Lebaran, karena rutinitas di kedua instansi tersebut sangat padat hingga hari H pencoblosan Pilkada serentak, 27 Juni mendatang.

Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab mengatakan, instruksi tidak ada libur selama Lebaran ini berdasarkan surat edaran yang disampaikan KPU RI. “Ini berlaku untuk seluruh KPU di Indonesia,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (7/6).

Meski demikian, dijelaskan dia, pihaknya sudah mengatur jadwal kerja pegawai dan honor selama dua hari waktu Lebaran nanti melalui sistem piket. Hal itu bertujuan agar pegawai dan staf yang beragama Islam tetap bisa menjalankan Salat Idul Fitri dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga. “Artinya kantor kita tetap buka untuk memberi pelayanan dan ada pegawai yang bekerja seperti biasa,” ujarnya.

Dia menyebutkan, saat ini ada sebanyak 35 ASN yang bertugas di KPU Sumut. Jika ditambah dengan tenaga honor, jumlahnya tidak sampai seratus orang. “Jadi memang kita tidak ada libur di Lebaran tahun ini. Namanya tugas kita melayani ditambah momennya juga bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, ya kita jalani sajalah,” katanya.

Kondisi serupa juga dirasakan jajaran Bawaslu Sumut. “Ya, kita tidak ada libur. Kantor tetap buka seperti biasa,” ujar Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan. Pihaknya juga mengatur jam piket secara aplusan bagi pegawai untuk bekerja setiap harinya. Sehingga tidak ada kekosongan petugas yang bekerja untuk melayani setiap laporan ataupun aduan dari masyarakat selama tahapan Pilgubsu berlangsung.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/