25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Ungkap Kasus Kerusuhan Madina, Kontras Minta Kepolisian Taati Prosedur Hukum

IMBAUAN: Staf Kontras Sumut menunjukkan imbauan terkait dengan kekerasan dan penyiksaan.
IMBAUAN: Staf Kontras Sumut menunjukkan imbauan terkait dengan kekerasan dan penyiksaan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Sumut meminta kepolisian agar mentaati prosedur hukum dalam pengungkapan kasus kerusuhan yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Staf Advokasi Kontras Sumut Ali Isnandar menyampaikan, selaku penegak hukum sudah barang tentu kepolisian terkhusus Polres Madina mempunyai tanggung jawab untuk mengungkap siapa dalang dibalik kericuhan tersebut. Namun begitu, kata dia, Kontras Sumut perlu mengingatkan polisi agar tetap menjalankan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan SOP kepolisian.

“Jangan sampai pengungkapan kasus ini justeru akan memunculkan masalah baru bagi polisi dan masyarakat,” katanya, Senin (6/7).

Lebih lanjut Isnandar menyampaikan, untuk melakukan penangkapan, penyidik harus betul-betul memastikan keterlibatan pelaku berdasarkan minamal 2 bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengarah pada tersangka. “Karena peran massa pada saat kejadian pasti berbeda, tentu saja tidak semua massa terlibat melakukan pengrusakan, mungkin ada yang hanya sekedar ikut-ikutan melakukan aksi. Itu artinya, jika penyidik tidak hati-hati sangat memungkin kan terjadi salah tangkap terhadap orang yang bukan pelaku,” jelasnya.

Kemudian yang tidak kalah penting sambung dia, adalah penyidik harus menghindari cara-cara kekerasan dan penyiksaan yang sifatnya melanggar Hak Asasi Manusia. Untuk itu polisi harus merujuk pada Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Junto Perkap No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standart Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negera Republik Indonesia.

“Jangan sampai tujuan penegakan hukum yang dilakukan polisi justeru dengan cara-cara melanggar hukum. Berdasarkan laporan yang diterima Kontras Sumut, sepanjang 2020 sekitar 9 (sembilan) kasus penyiksaan yang diduga dilakukan oleh polisi terjadi di Sumatera Utara,” jelasnya.

Selain itu, Isnandar juga mengatakan, Polres Madina harus bisa membuktikan laporan warga terkait BLT yang menjadi pemicu kerusuhan. “Agar keadilan dapat dirasa seimbang ditengah masyarakat, Polres Madina juga harus bisa membuktikan laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan BLT dampak Covid-19 yang justru menjadi pemicu aksi. Meskipun pasca aksi kepala Desa Mompang Julu sudah mengundurkan diri tapi bukan berarti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan jabatan Kepala Desa Mompang Julu dibiarkan mengendap begitu saja,” jelasnya.

Dia menerangkan, hal ini perlu dibuktikan serius oleh kepolisian agar masyarakat tidak salah perspektif terhadap kepolisian.

Dia menambahkan, insiden kericuhan di Desa Mompang Julu sepatutnya bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintahan Daerah Kabupaten Mandailing Natal dan daerah-daerah lain agar lebih responsif terhadap tuntutan masyarakat. (man/ram)

IMBAUAN: Staf Kontras Sumut menunjukkan imbauan terkait dengan kekerasan dan penyiksaan.
IMBAUAN: Staf Kontras Sumut menunjukkan imbauan terkait dengan kekerasan dan penyiksaan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Sumut meminta kepolisian agar mentaati prosedur hukum dalam pengungkapan kasus kerusuhan yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Staf Advokasi Kontras Sumut Ali Isnandar menyampaikan, selaku penegak hukum sudah barang tentu kepolisian terkhusus Polres Madina mempunyai tanggung jawab untuk mengungkap siapa dalang dibalik kericuhan tersebut. Namun begitu, kata dia, Kontras Sumut perlu mengingatkan polisi agar tetap menjalankan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan SOP kepolisian.

“Jangan sampai pengungkapan kasus ini justeru akan memunculkan masalah baru bagi polisi dan masyarakat,” katanya, Senin (6/7).

Lebih lanjut Isnandar menyampaikan, untuk melakukan penangkapan, penyidik harus betul-betul memastikan keterlibatan pelaku berdasarkan minamal 2 bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengarah pada tersangka. “Karena peran massa pada saat kejadian pasti berbeda, tentu saja tidak semua massa terlibat melakukan pengrusakan, mungkin ada yang hanya sekedar ikut-ikutan melakukan aksi. Itu artinya, jika penyidik tidak hati-hati sangat memungkin kan terjadi salah tangkap terhadap orang yang bukan pelaku,” jelasnya.

Kemudian yang tidak kalah penting sambung dia, adalah penyidik harus menghindari cara-cara kekerasan dan penyiksaan yang sifatnya melanggar Hak Asasi Manusia. Untuk itu polisi harus merujuk pada Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Junto Perkap No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standart Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negera Republik Indonesia.

“Jangan sampai tujuan penegakan hukum yang dilakukan polisi justeru dengan cara-cara melanggar hukum. Berdasarkan laporan yang diterima Kontras Sumut, sepanjang 2020 sekitar 9 (sembilan) kasus penyiksaan yang diduga dilakukan oleh polisi terjadi di Sumatera Utara,” jelasnya.

Selain itu, Isnandar juga mengatakan, Polres Madina harus bisa membuktikan laporan warga terkait BLT yang menjadi pemicu kerusuhan. “Agar keadilan dapat dirasa seimbang ditengah masyarakat, Polres Madina juga harus bisa membuktikan laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan BLT dampak Covid-19 yang justru menjadi pemicu aksi. Meskipun pasca aksi kepala Desa Mompang Julu sudah mengundurkan diri tapi bukan berarti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan jabatan Kepala Desa Mompang Julu dibiarkan mengendap begitu saja,” jelasnya.

Dia menerangkan, hal ini perlu dibuktikan serius oleh kepolisian agar masyarakat tidak salah perspektif terhadap kepolisian.

Dia menambahkan, insiden kericuhan di Desa Mompang Julu sepatutnya bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintahan Daerah Kabupaten Mandailing Natal dan daerah-daerah lain agar lebih responsif terhadap tuntutan masyarakat. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/