SUMUTPOS.CO – Peredaran narkoba masih banyak di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Limaumungkur, Binjai Barat. Buktinya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menerima pelimpahan seorang narapidana dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 0,79 gram dan 1 buah sobekan plastik warna hitam untuk menyimpannya, Senin (6/11) pukul 19.00 WIB. Dialah, Marihot Marpaung (39) warga Namorambe, Deliserdang.
Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Lengkap Tarigan, Selasa (7/11) mengatakan bahwa petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mendapat laporan bahwa adanya narapidana yang diamankan karena menyimpan narkoba di Kamar 24 Blok H.
Terungkapnya peredaran kristal putih itu bermula dari informasi yang diperoleh oleh pegawai Lapas Binjai. Mendapat informasi itu, sipir langsung mendatangi Kamar 24 Blok H. Sesampainya di sana, Marihot berusaha menghilangkan barang bukti.
“Marihot kedapatan menyelipkan sesuatu ke bawah tikar. Kemudian petugas Lapas langsung memeriksa ke bawah tikar. Ditemukan 1 buah plastik klip yang berisikan 3 paket narkotika jenis sabu,” sambung Lengkap.
Kepada sipir Lapas Binjai, kata Lengkap, Marihot mengakui barang bukti tersebut ada miliknya. “Selanjutnya petugas Lapas menyerahkan tersangka dan barang bukti yang dijemput oleh Kanit I Sat Res Narkoba. Lalu dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Lengkap.
Sementara, Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Selamat Riadi mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan guna mencari tahu asal sabu tersebut. “Pengakuan sementara dia, belanja (di dalam). Kami masih pengembangan,” tukasnya. (ted/azw)
SUMUTPOS.CO – Peredaran narkoba masih banyak di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Limaumungkur, Binjai Barat. Buktinya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menerima pelimpahan seorang narapidana dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 0,79 gram dan 1 buah sobekan plastik warna hitam untuk menyimpannya, Senin (6/11) pukul 19.00 WIB. Dialah, Marihot Marpaung (39) warga Namorambe, Deliserdang.
Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Lengkap Tarigan, Selasa (7/11) mengatakan bahwa petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mendapat laporan bahwa adanya narapidana yang diamankan karena menyimpan narkoba di Kamar 24 Blok H.
Terungkapnya peredaran kristal putih itu bermula dari informasi yang diperoleh oleh pegawai Lapas Binjai. Mendapat informasi itu, sipir langsung mendatangi Kamar 24 Blok H. Sesampainya di sana, Marihot berusaha menghilangkan barang bukti.
“Marihot kedapatan menyelipkan sesuatu ke bawah tikar. Kemudian petugas Lapas langsung memeriksa ke bawah tikar. Ditemukan 1 buah plastik klip yang berisikan 3 paket narkotika jenis sabu,” sambung Lengkap.
Kepada sipir Lapas Binjai, kata Lengkap, Marihot mengakui barang bukti tersebut ada miliknya. “Selanjutnya petugas Lapas menyerahkan tersangka dan barang bukti yang dijemput oleh Kanit I Sat Res Narkoba. Lalu dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Lengkap.
Sementara, Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Selamat Riadi mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan guna mencari tahu asal sabu tersebut. “Pengakuan sementara dia, belanja (di dalam). Kami masih pengembangan,” tukasnya. (ted/azw)