30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Napi Gagal Jual Sabu di Lapas

Foto :Teddy Akbari/ Sumut Pos
TUNJUKKAN: Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur, Ipda Junaidi menunjukkan tersangka Ferro dan barang bukti 49 butir ekstasi.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Seorang narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan Klas II Binjai, diamankan karena memiliki sabu.

Narapidana itu adalah Facrudi Septiawan alias Kocu (28) warga Jalan Jambore, Perumnas Berngam, Binjai Kota. Dia diamankan pada Rabu (7/2).

“Pegawai Lapas menghubungi petugas kami, dan melaporkan ada seorang napi memiliki sabu,”ungkap Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Lengkap Tarigan, Jumat (9/2).

Dari tangan Kocu, lanjut Lengkap, pegawai Lapas mendapati 5 paket sabu seberat 5,48 gram.  “Napi tersebut mengaku sabu miliknya untuk dijual dan dipakai di dalam Lapas,”terang Lengkap.

Hari yang sama, petugas Polsek Binjai Utara juga meringkus M Jacki Yamani (32) warga Jalan Sukadamai, Lingkungan IV, Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat dan Sumartono (33) warga Jalan Apel 2, Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat. Keduanya diamankan di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara usai membeli sabu 1 paket seberat 0,32 gram.  “Penangkapan keduanya atas informasi dari masyarakat,” jelas Lengkap.

Kemudian, malam harinya, personel Unit Reskrim Polsek Binjai Timur juga menangkap Ferro (39) warga Jalan Jambi, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan. Ferro diciduk karena mengedarkan 11 butir pil ekstasi warna hitam dan 38 butir pil ekstasi warna merah dengan berat kotor 16,97 gram. (ted/han)

 

 

Foto :Teddy Akbari/ Sumut Pos
TUNJUKKAN: Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur, Ipda Junaidi menunjukkan tersangka Ferro dan barang bukti 49 butir ekstasi.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Seorang narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan Klas II Binjai, diamankan karena memiliki sabu.

Narapidana itu adalah Facrudi Septiawan alias Kocu (28) warga Jalan Jambore, Perumnas Berngam, Binjai Kota. Dia diamankan pada Rabu (7/2).

“Pegawai Lapas menghubungi petugas kami, dan melaporkan ada seorang napi memiliki sabu,”ungkap Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Lengkap Tarigan, Jumat (9/2).

Dari tangan Kocu, lanjut Lengkap, pegawai Lapas mendapati 5 paket sabu seberat 5,48 gram.  “Napi tersebut mengaku sabu miliknya untuk dijual dan dipakai di dalam Lapas,”terang Lengkap.

Hari yang sama, petugas Polsek Binjai Utara juga meringkus M Jacki Yamani (32) warga Jalan Sukadamai, Lingkungan IV, Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat dan Sumartono (33) warga Jalan Apel 2, Kelurahan Sukaramai, Binjai Barat. Keduanya diamankan di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara usai membeli sabu 1 paket seberat 0,32 gram.  “Penangkapan keduanya atas informasi dari masyarakat,” jelas Lengkap.

Kemudian, malam harinya, personel Unit Reskrim Polsek Binjai Timur juga menangkap Ferro (39) warga Jalan Jambi, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan. Ferro diciduk karena mengedarkan 11 butir pil ekstasi warna hitam dan 38 butir pil ekstasi warna merah dengan berat kotor 16,97 gram. (ted/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/