Sementara untuk Syaiful Azhar, didakwa melakukan hal sama. Syaiful memberikan suap kepada OK Arya Zulkarnain sebesar Rp400 juta. Dana tersebut diberikan terdakwa melalui Helman Herdady, selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara. “Pemberian uang ini, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yakni sebagai pemberian imbalan, karena OK Arya Zulkarnain, selaku Bupati Batubara, telah memberikan persetujuan terhadap pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara, sehingga terdakwa mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan peningkatan jalan Labuhanruku menuju Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Tahun Anggaran 2017,” kata Ihsan.
Atas perbuatan tersebut, dalam dakwaan Penuntut Umum KPK, mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan surat dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan surat keberatan dakwaan (eksepsi). Dengan ini, sidang dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi pada sidang pekan depan.
Diketahui, kedua terdakwa bersama Bupati Batubara Nonaktif OK Arya Zulkanarnain, dan Sujendi Tarsono alias Yen, dan Kepala Dinas PUPR Helman Herdadi, ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada 13 September 2017. Mereka diamankan di sejumlah tempat Kota Medan dan Kabupaten Batubara.
Di luar sidang, Ihsan mengatakan, untuk tersangka lain, akan dilimpahkan dari penyidik KPK ke Pengadilan Tipikor Medan pada Januari 2018 mendatang. “Kalau bupatinya bukan tim kami. Bisa saja dilimpahkan bulan depan,” pungkasnya. (gus/saz)