29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

KPK Perpanjang Masa Tahanan Ajib Cs

Foto : Ricardo/JPNN Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) 2014-2019 dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 Ajib Shah ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Selasa (10/11).
Foto : Ricardo/JPNN
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) 2014-2019 dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 Ajib Shah ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Selasa (10/11).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan atas empat anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka penerima suap dari Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho. Keempat tersangka pun telah menandatangani berkas perpanjangan masa penahanan.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, keempat tersangka yang diperpanjang masa penahanannya itu adalah Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta mantan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.

“Perpanjangan masa tahanan untuk 30 hari mulai 9 Januari hingga 7 Februari 2016,” kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).

Menurutnya, tiga tersangka hadir ke gedung KPK untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan. Sedangkan Ajib Shah meneken berita acara perpanjangan penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat karena alasan kesehatan.

“Karena dia (Ajib Shah, Red) sakit, perpanjangan penahanan dilakukan di rutan,” kata Yuyuk.

Sebelumnya KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara suap terkait pembahasan APBD Sumut. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Empat tersangka ditahan pada 10 November 2015. ‎Sedangkan Kamaludin Harahap menyusul keempat rekannya ke tahanan pada 23 November 2015.

Pemberian suap itu terkait persetujuan DPRD atas laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi.

Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara kelima tersangka lain yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(put/jpg)

Foto : Ricardo/JPNN Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) 2014-2019 dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 Ajib Shah ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Selasa (10/11).
Foto : Ricardo/JPNN
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) 2014-2019 dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 Ajib Shah ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Selasa (10/11).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan atas empat anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka penerima suap dari Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho. Keempat tersangka pun telah menandatangani berkas perpanjangan masa penahanan.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, keempat tersangka yang diperpanjang masa penahanannya itu adalah Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta mantan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.

“Perpanjangan masa tahanan untuk 30 hari mulai 9 Januari hingga 7 Februari 2016,” kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).

Menurutnya, tiga tersangka hadir ke gedung KPK untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan. Sedangkan Ajib Shah meneken berita acara perpanjangan penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat karena alasan kesehatan.

“Karena dia (Ajib Shah, Red) sakit, perpanjangan penahanan dilakukan di rutan,” kata Yuyuk.

Sebelumnya KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara suap terkait pembahasan APBD Sumut. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Empat tersangka ditahan pada 10 November 2015. ‎Sedangkan Kamaludin Harahap menyusul keempat rekannya ke tahanan pada 23 November 2015.

Pemberian suap itu terkait persetujuan DPRD atas laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi.

Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara kelima tersangka lain yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(put/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/