30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Pemilik Klinik Hj Nani Segera Dipanggil

Foto: Joko/PM Klinik bersalin Hj Nani di Jalan Nenas, Rantauprappat, Labuhanbatu. Keluarga pasien menyoal proses persalinan pakai kusuk perut di klinik tersebut, hingga bayi alami pendarahan otak.
Foto: Joko/PM
Klinik bersalin Hj Nani di Jalan Nenas, Rantauprappat, Labuhanbatu. Keluarga pasien menyoal proses persalinan pakai kusuk perut di klinik tersebut, hingga bayi alami pendarahan otak.

RANTAU PRAPAT, SUMUTPOS.CO – Pasca pendarahan yang dialami bayi baru lahir, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Labuhanbatu berjanji akan memanggil Hj Nani S selaku pemilik klinik bersalin.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes), Dian, dimintai tanggapannya menerangkan telah mendapatkan laporan tersebut dari Forum Masyarakat Madani (FMM) setempat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidang Kesehatan Masyarakat.

Selaku bidang yang berwenang mengenai perijinan sarana kesehatan swasta, dia juga belum memberikan ketegasan apakah akan menindak dengan tegas. Apalagi permasalahan sebenarnya belum dikonfrontir mereka dengan pihak klinik.

“Kita diskusikan dulu dengan FMM dan Kesmas terkait itu untuk membicarakannya. Kita akan panggil pihak klinik, setelah tahu apakah sesuai SOP atau tidak, barulah bertindak. Itupun diperlukan berbagai rekomendasi, ceritanya masih panjang,” ujarnya.

Senada diutarakan Kepala Bidang Kesmas, Riana Limbong. Saat ini mereka tengah mencari sejumlah informasi dan bukti terkait proses persalinan di klinik swasta tersebut. Dirinya bahkan mengakui telah bertemu dengan dokter anak RSUD Rantauprapat. “Mungkin Senin kita panggil bidan Hj Nani,” akunya.

Sementara, S Pane (49) kakek bayi yang kini tengah dirawat intensif di rumah sakit plat merah itu, hingga kini belum memikirkan langkah selanjutnya. Sebab, mereka sedangkan fokus menyelesaikan segala keperluan administrasi agar cucunya segera dirujuk ke RSUP H Adam Malik, Medan.

“Kemungkinan nanti malam kami bawa ke Medan. Kalau mengenai tindakan kedepan, memang belum kami pikirkan. Tapi kami berharap ada perhatian serius dari lembaga ataupun dinas terkait. Intinya saat ini, bagaimana cucu saya segera dirujuk,” terangnya saat dihubungi via Hp.

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Masyarakat Madani (FMM) Kabupaten Labuhanbatu, Sabaruddin Marpaung menegaskan, sesuai Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, seseorang berhak dapat ganti rugi atas tindakan medis yang tidak sesuai SOP.

Dalam pasal 58 butir 1, bebernya, dituliskan, setiap orang berhak meminta gantirugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan kesehatan/kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterima.

Dia juga menegaskan, tindakan penanganan kesehatan diluar SOP merupakan tindakan pidana yang diancam dengan kurungan dan denda. “Namun, gantirugi itu tidak berlaku bagi tindakan penyelamatan nyawa atau kecacatan seseorang dalam keadaan darurat,” paparnya.

Foto: Joko/PM Klinik bersalin Hj Nani di Jalan Nenas, Rantauprappat, Labuhanbatu. Keluarga pasien menyoal proses persalinan pakai kusuk perut di klinik tersebut, hingga bayi alami pendarahan otak.
Foto: Joko/PM
Klinik bersalin Hj Nani di Jalan Nenas, Rantauprappat, Labuhanbatu. Keluarga pasien menyoal proses persalinan pakai kusuk perut di klinik tersebut, hingga bayi alami pendarahan otak.

RANTAU PRAPAT, SUMUTPOS.CO – Pasca pendarahan yang dialami bayi baru lahir, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Labuhanbatu berjanji akan memanggil Hj Nani S selaku pemilik klinik bersalin.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes), Dian, dimintai tanggapannya menerangkan telah mendapatkan laporan tersebut dari Forum Masyarakat Madani (FMM) setempat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidang Kesehatan Masyarakat.

Selaku bidang yang berwenang mengenai perijinan sarana kesehatan swasta, dia juga belum memberikan ketegasan apakah akan menindak dengan tegas. Apalagi permasalahan sebenarnya belum dikonfrontir mereka dengan pihak klinik.

“Kita diskusikan dulu dengan FMM dan Kesmas terkait itu untuk membicarakannya. Kita akan panggil pihak klinik, setelah tahu apakah sesuai SOP atau tidak, barulah bertindak. Itupun diperlukan berbagai rekomendasi, ceritanya masih panjang,” ujarnya.

Senada diutarakan Kepala Bidang Kesmas, Riana Limbong. Saat ini mereka tengah mencari sejumlah informasi dan bukti terkait proses persalinan di klinik swasta tersebut. Dirinya bahkan mengakui telah bertemu dengan dokter anak RSUD Rantauprapat. “Mungkin Senin kita panggil bidan Hj Nani,” akunya.

Sementara, S Pane (49) kakek bayi yang kini tengah dirawat intensif di rumah sakit plat merah itu, hingga kini belum memikirkan langkah selanjutnya. Sebab, mereka sedangkan fokus menyelesaikan segala keperluan administrasi agar cucunya segera dirujuk ke RSUP H Adam Malik, Medan.

“Kemungkinan nanti malam kami bawa ke Medan. Kalau mengenai tindakan kedepan, memang belum kami pikirkan. Tapi kami berharap ada perhatian serius dari lembaga ataupun dinas terkait. Intinya saat ini, bagaimana cucu saya segera dirujuk,” terangnya saat dihubungi via Hp.

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Masyarakat Madani (FMM) Kabupaten Labuhanbatu, Sabaruddin Marpaung menegaskan, sesuai Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, seseorang berhak dapat ganti rugi atas tindakan medis yang tidak sesuai SOP.

Dalam pasal 58 butir 1, bebernya, dituliskan, setiap orang berhak meminta gantirugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan kesehatan/kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterima.

Dia juga menegaskan, tindakan penanganan kesehatan diluar SOP merupakan tindakan pidana yang diancam dengan kurungan dan denda. “Namun, gantirugi itu tidak berlaku bagi tindakan penyelamatan nyawa atau kecacatan seseorang dalam keadaan darurat,” paparnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/