LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di penjara kembali terungkap, Rabu (8/2). Kali ini di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kelas 3 di Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Parahnya, bisnis ini dikendalikan oleh pegawai Lapas.
Terbongkarnya bisnis haram tersebut berawal Siti Abbadiyah alias Debby (34), napi yang menghuni Lapas Narkoba tersebut. Informasi diperoleh, sebelumnya pihak kepolisian menerima telepon dari kalapas setempat, bahwa pihaknya akan melakukan razia di masing-masing kamar dan ruangan yang dihuni para napi.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan lima bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam lemari mini milik Debby. Alhasil, pihak Lapas langsung melaporkan ke Polsek Hinai untuk menindaklanjuti.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sabu-sabu tersebut diperolehnya dari salah seorang pegawai Lapas Narkoba Kelas 3 Hinai bernama Sugeng (53). Untuk pengusutan dan proses lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Hinai.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Pjs Kasubag Humas AKP Tarmizi Lubis, ketika dikonfirmasi wartawan via telepon seluler membenarkan peristiwa tersebut dan mengakui keduanya kini diamankan di sel tahanan Mapolsek Hinai.
Terpisah, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut 39 Lapas di tanah air telah menjadi sarang kegiatan jaringan narkotika. Hasil pengungkapan kasus terakhir di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Pontianak Kalimantan Barat awal Februari 2017, makin menguatkan jaringan narkotika menyasar lapas sebagai lokasi aman mengendalikan bisnis narkotikanya.
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di penjara kembali terungkap, Rabu (8/2). Kali ini di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kelas 3 di Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Parahnya, bisnis ini dikendalikan oleh pegawai Lapas.
Terbongkarnya bisnis haram tersebut berawal Siti Abbadiyah alias Debby (34), napi yang menghuni Lapas Narkoba tersebut. Informasi diperoleh, sebelumnya pihak kepolisian menerima telepon dari kalapas setempat, bahwa pihaknya akan melakukan razia di masing-masing kamar dan ruangan yang dihuni para napi.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan lima bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam lemari mini milik Debby. Alhasil, pihak Lapas langsung melaporkan ke Polsek Hinai untuk menindaklanjuti.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sabu-sabu tersebut diperolehnya dari salah seorang pegawai Lapas Narkoba Kelas 3 Hinai bernama Sugeng (53). Untuk pengusutan dan proses lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Hinai.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Pjs Kasubag Humas AKP Tarmizi Lubis, ketika dikonfirmasi wartawan via telepon seluler membenarkan peristiwa tersebut dan mengakui keduanya kini diamankan di sel tahanan Mapolsek Hinai.
Terpisah, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut 39 Lapas di tanah air telah menjadi sarang kegiatan jaringan narkotika. Hasil pengungkapan kasus terakhir di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Pontianak Kalimantan Barat awal Februari 2017, makin menguatkan jaringan narkotika menyasar lapas sebagai lokasi aman mengendalikan bisnis narkotikanya.