33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Hari Ini Nurhajizah Dilantik jadi Wagubsu, Bertugas 15 Bulan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih, Nur Azizah (kiri) berbincang dengan Lutfi (kanan) seusai rapat paripurna DPRD Sumatera Utara, di Medan, Senin (24/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima bulan menunggu pelantikan menjadi Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu). Brigjend (Purn) Nurhajizah Marpaung tampaknya sudah bisa bernafas lega. Kursi Wagubsu yang telah lama kosong akhirnya bisa diisi setelah adanya informasi baik dari Sekretaris Negara yang sudah menjadwalkan, Kamis (9/3) melantik orang Nurhajizah sebagai Wagubsu.

Sebenarnya DPRD Sumut telah melakukan pemilihan Wagubsu pada 24 Oktober 2016 melalui sidang paripurna. Dalam proses paripurna yang diwarnai perdebatan itu, akhirnya Nurhajizah Marpaung yang diusung Partai Hanura terpilih mengalahkan Idris Luthfi Rambe yang diusung PKS.

Seusai paripurna tersebut, Sekretariat DPRD Sumut mengirimkan hasilnya ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilanjutkan dibuatkan Keputusan Presiden (Kepres) Wagubsu.

Perjalan berkas dan berbelit, akhirnya pada Desember 2016 lalu Kepres untuk Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah resmi menjadi pendamping Gubsu Tengku Erry Nuradi sudah keluar. Hanya saja statusnya menunggu pelantikan secara resmi baru bisa menjalankan roda pemerintahan Sumut yang tersisa 15 bulan.

Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshor Siregar mengingatkan, lamanya Nurhajizah dilantik menjadi Wagubsu karena ada kesimpangsiuran pemahaman tentang undang-undang.

“Dalam kasus ini, sesama partai pendukung memiliki pandangan berbeda dengan undang-undang. Parahnya, Mendagri, DPRD Sumut hingga gubernur mengangap tidak ada masalah. Sebaliknya, PTUN menganggap ada, sehingga menerima gugatan partai-partai merasa terabaikan,” paparnya.

Ditambahkan, sesuai dengan aturan, tidak ada disebutkan bahwa pengajuan calon Wagubsu tersebut ditentukan oleh partai yang memiliki kursi. Tapi semua pengusung meski tidak memiliki kursi memiliki kesempatan untuk mengusulkan calon. “Polemik ini yang membuat pelantikan Wagubsu tersebut berlangsung lama,” tambahnya.

Melihat kisruh yang mengiringi terpilihnya Wagubsu tersebut, Shohibul Anshor melihat ada peluang bakal terjadinya keretakan atau ketidakharmonisan hubungan antara Gubsu dan Wagubsu, seperti yang terjadi dalam beberapa tahun belakangan.

“Jadi kalau saya melihat, Gubsu saat ini merasa lebih enak kalau tidak ada wakilnya. Ini dibuktikan kalau dia tidak proaktif untuk mencari penggantinya guna menjalankan roda pemerintahan Sumut,” ujarnya.

Menurut dia, ini menjadi salah satu faktor yang cukup besar yang menyebabkan berlarut-larutnya pelantikan Wagubsu. Namun, apabila seandainya Gubsu memiliki peran proaktif, maka ia akan melakukan komunikasi dengan partai pengusung siapa yang pas mengisi jabatan Wagubsu.

Lebih lanjut, saat disinggung mengenai Nurhajizah merupakan Wagub perempuan pertama di Sumut, dan ini merupakan pembeda dari sejumlah pasangan gubernur dan wakil gubernur sebelumnya, Sohibul mengatakan, ia merupakan militer, tentu ini yang membuat pembeda dengan wanita pada umumnya.

“Lamanya proses pelantikan ini bisa membuat Nurhajizah lelah. Sehingga berpotensi mencari tahu siapa saja yang menghambat pelantikannya,” ujarnya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih, Nur Azizah (kiri) berbincang dengan Lutfi (kanan) seusai rapat paripurna DPRD Sumatera Utara, di Medan, Senin (24/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima bulan menunggu pelantikan menjadi Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu). Brigjend (Purn) Nurhajizah Marpaung tampaknya sudah bisa bernafas lega. Kursi Wagubsu yang telah lama kosong akhirnya bisa diisi setelah adanya informasi baik dari Sekretaris Negara yang sudah menjadwalkan, Kamis (9/3) melantik orang Nurhajizah sebagai Wagubsu.

Sebenarnya DPRD Sumut telah melakukan pemilihan Wagubsu pada 24 Oktober 2016 melalui sidang paripurna. Dalam proses paripurna yang diwarnai perdebatan itu, akhirnya Nurhajizah Marpaung yang diusung Partai Hanura terpilih mengalahkan Idris Luthfi Rambe yang diusung PKS.

Seusai paripurna tersebut, Sekretariat DPRD Sumut mengirimkan hasilnya ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilanjutkan dibuatkan Keputusan Presiden (Kepres) Wagubsu.

Perjalan berkas dan berbelit, akhirnya pada Desember 2016 lalu Kepres untuk Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah resmi menjadi pendamping Gubsu Tengku Erry Nuradi sudah keluar. Hanya saja statusnya menunggu pelantikan secara resmi baru bisa menjalankan roda pemerintahan Sumut yang tersisa 15 bulan.

Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshor Siregar mengingatkan, lamanya Nurhajizah dilantik menjadi Wagubsu karena ada kesimpangsiuran pemahaman tentang undang-undang.

“Dalam kasus ini, sesama partai pendukung memiliki pandangan berbeda dengan undang-undang. Parahnya, Mendagri, DPRD Sumut hingga gubernur mengangap tidak ada masalah. Sebaliknya, PTUN menganggap ada, sehingga menerima gugatan partai-partai merasa terabaikan,” paparnya.

Ditambahkan, sesuai dengan aturan, tidak ada disebutkan bahwa pengajuan calon Wagubsu tersebut ditentukan oleh partai yang memiliki kursi. Tapi semua pengusung meski tidak memiliki kursi memiliki kesempatan untuk mengusulkan calon. “Polemik ini yang membuat pelantikan Wagubsu tersebut berlangsung lama,” tambahnya.

Melihat kisruh yang mengiringi terpilihnya Wagubsu tersebut, Shohibul Anshor melihat ada peluang bakal terjadinya keretakan atau ketidakharmonisan hubungan antara Gubsu dan Wagubsu, seperti yang terjadi dalam beberapa tahun belakangan.

“Jadi kalau saya melihat, Gubsu saat ini merasa lebih enak kalau tidak ada wakilnya. Ini dibuktikan kalau dia tidak proaktif untuk mencari penggantinya guna menjalankan roda pemerintahan Sumut,” ujarnya.

Menurut dia, ini menjadi salah satu faktor yang cukup besar yang menyebabkan berlarut-larutnya pelantikan Wagubsu. Namun, apabila seandainya Gubsu memiliki peran proaktif, maka ia akan melakukan komunikasi dengan partai pengusung siapa yang pas mengisi jabatan Wagubsu.

Lebih lanjut, saat disinggung mengenai Nurhajizah merupakan Wagub perempuan pertama di Sumut, dan ini merupakan pembeda dari sejumlah pasangan gubernur dan wakil gubernur sebelumnya, Sohibul mengatakan, ia merupakan militer, tentu ini yang membuat pembeda dengan wanita pada umumnya.

“Lamanya proses pelantikan ini bisa membuat Nurhajizah lelah. Sehingga berpotensi mencari tahu siapa saja yang menghambat pelantikannya,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/