25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Nur Azizah Ditolak jadi Cawagubsu, Ini Alasannya

Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah, diaclaonkan Hanura menjadi Cawagubsu pendamping Erry Nuradi.
Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah, diaclaonkan Hanura menjadi Cawagubsu pendamping Erry Nuradi.

MEDAN, USMUTPOS.CO – Partai Hanura tampaknya harus menanggung malu. Pasalnya, Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah Marpaung yang disodorkan Partai Hanura menjadi calon Wakil Gubernur Sumut (Cawagubsu) ditolak Pansus Pemilihan Cawagubsu DPRD Sumut. Pansus beralasan, Partai Hanura mengusulkan Nur Azizah tanpa restu dari seluruh partai politik (parpol) pengusung pasangan Gatot-Tengku Erry (Ganteng) seperti yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

Anggota Pansus, Burhanuddin Siregar mengungkapkan, dua nama cawagubsu harus diusulkan oleh partai pengusung melalui gubernur untuk dipilih DPRD melalui siding paripurna. “Tidak ada bahasa, bahwa partai yang tidak punya kursi tidak memiliki hak mengusulkan calon,” kata Burhanuddin Siregar kepada wartawan, Minggu (24/7).

Politik PKS itu menyebutkan, pansus sebenarnya tidak berhak menolak nama yang diusulkan oleh parpol pengusung. Namun dalam kasus ini, jelas Burhan, yang ditolak adalah cara pengusulan yang dilakukan Partai Hanura.

“Yang ditolak itu cara pengusulannya. Berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan pakar, dan ketika mengacu ke UU No 10/2016, cara yang dilakukan Hanura itu menyalahi. Jadi, sudah diatur jelas mengenai tata cara pengusulan nama cawagubsu itu,” bebernya.

Diungkapkannya juga, Pansus Cawagubsu sudah menyusun agenda kunjungan kerja (Kunker) ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU RI. “Sesuai saran pakar, pansus perlu mendapatkan fatwa dari KPU dan Mendagri. Terlebih UU No 10/2016 belum memiliki peraturan pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk teknis,” paparnya.

Anggota Komisi A DPRD Sumut itu mengaku, sejauh ini PKS belum memutuskan nama siapa yang akan diusulkan untuk menjadi cawagubsu. ” Isu yang berkembang di lapangan memang banyak, diantaranya Dirut PT Perkebunan, Darwin Nasution. Tapi, itu belum final, karena belum ada keputusan resmi dari DPP,” urainya.

Ketua Pansus Pemilihan Wagubsu, Syah Afandin menambahkan, usai berkonsultasi dengan Kemendagri dan KPU RI, pihaknya sudah menjadwalkan agenda pertemuan dengan seluruh parpol pengusung. Pertemuan itu, kata dia, akan membahas mengenai nama yang akan diusulkan.

“Fatwa yang didapat dari KPU dan Mendagri akan kita sampaikan ke seluruh parpol pengusung,” ucap pria yang akrab disapa Ondim itu.

“Ya, parpol pengusung yang punya hak mengusulkan nama cawagubsu, kami ke berkonsultasi untuk mempertanyakan belum adanya PP yang menjadi turunan atau petunjuk teknis UU No 10/2016,”tambah Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut ini.

Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah, diaclaonkan Hanura menjadi Cawagubsu pendamping Erry Nuradi.
Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah, diaclaonkan Hanura menjadi Cawagubsu pendamping Erry Nuradi.

MEDAN, USMUTPOS.CO – Partai Hanura tampaknya harus menanggung malu. Pasalnya, Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah Marpaung yang disodorkan Partai Hanura menjadi calon Wakil Gubernur Sumut (Cawagubsu) ditolak Pansus Pemilihan Cawagubsu DPRD Sumut. Pansus beralasan, Partai Hanura mengusulkan Nur Azizah tanpa restu dari seluruh partai politik (parpol) pengusung pasangan Gatot-Tengku Erry (Ganteng) seperti yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

Anggota Pansus, Burhanuddin Siregar mengungkapkan, dua nama cawagubsu harus diusulkan oleh partai pengusung melalui gubernur untuk dipilih DPRD melalui siding paripurna. “Tidak ada bahasa, bahwa partai yang tidak punya kursi tidak memiliki hak mengusulkan calon,” kata Burhanuddin Siregar kepada wartawan, Minggu (24/7).

Politik PKS itu menyebutkan, pansus sebenarnya tidak berhak menolak nama yang diusulkan oleh parpol pengusung. Namun dalam kasus ini, jelas Burhan, yang ditolak adalah cara pengusulan yang dilakukan Partai Hanura.

“Yang ditolak itu cara pengusulannya. Berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan pakar, dan ketika mengacu ke UU No 10/2016, cara yang dilakukan Hanura itu menyalahi. Jadi, sudah diatur jelas mengenai tata cara pengusulan nama cawagubsu itu,” bebernya.

Diungkapkannya juga, Pansus Cawagubsu sudah menyusun agenda kunjungan kerja (Kunker) ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU RI. “Sesuai saran pakar, pansus perlu mendapatkan fatwa dari KPU dan Mendagri. Terlebih UU No 10/2016 belum memiliki peraturan pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk teknis,” paparnya.

Anggota Komisi A DPRD Sumut itu mengaku, sejauh ini PKS belum memutuskan nama siapa yang akan diusulkan untuk menjadi cawagubsu. ” Isu yang berkembang di lapangan memang banyak, diantaranya Dirut PT Perkebunan, Darwin Nasution. Tapi, itu belum final, karena belum ada keputusan resmi dari DPP,” urainya.

Ketua Pansus Pemilihan Wagubsu, Syah Afandin menambahkan, usai berkonsultasi dengan Kemendagri dan KPU RI, pihaknya sudah menjadwalkan agenda pertemuan dengan seluruh parpol pengusung. Pertemuan itu, kata dia, akan membahas mengenai nama yang akan diusulkan.

“Fatwa yang didapat dari KPU dan Mendagri akan kita sampaikan ke seluruh parpol pengusung,” ucap pria yang akrab disapa Ondim itu.

“Ya, parpol pengusung yang punya hak mengusulkan nama cawagubsu, kami ke berkonsultasi untuk mempertanyakan belum adanya PP yang menjadi turunan atau petunjuk teknis UU No 10/2016,”tambah Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/