30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Puluhan Advokat Bantu Korban

Ketua PPA Ikadin II, November Zebua SH

SUMUTPOS.CO  – PENGERUSAKAN Rumah Induk Posko Rakyat Menggugat Perampasan Tanah (Rampah) berbuntut panjang. Beberapa pengacara yang tergabung dalam PPA Ikatan Advokat Indonesia (PPA Ikadin) angkatan II siap membantu korban M Arsyad Nasution.

Tim dari PPA Ikadin II ini siap memperkarakan DT, oknum pengusaha PT Soelong Laoet. Itu disampaikan Ketua PPA Ikadin II, November Zebua SH kepada Sumut Pos,  Rabu (6/3) sore.

”Beberapa hari ini saya banyak menerima telepon dari rekan-rekan PPA Ikadin angkatan II setelah melihat video-video yang beredar di media sosial. Rekan-rekan tergerak hatinya untuk membantu Pak Arsyad yang jadi korban main hakim sendiri,” kata November.

Dijelaskan November, DT Cs telah mengancam, menghujat serta merusak Posko Rampah di tanah masyarakat seluas 953 hektar.

Dalam pengerusakan itu, DT Cs dengan arogannya menghujat dan memaki Ketua Rampah M Arsyad Nasution yang terduduk di kursi. Arsyad sudah tidak mampu lagi berdiri, karena sudah ujur.

”Namun, oknum DT ini tidak menghargai sama sekali. Bahkan tangannya menunjuk-nunjuk dengan berbagai kata-kata yang tidak pantas diucapkan kepada orang tua yang tidak berdaya,” tukas November.

Selaku kuasa hukum korban, menyesalkan tindak main hakim sendiri DT Cs. Ia dan rekan-rekannya juga menyampaikan kekecawaan terhadap aparat penegak hukum yang tidak bisa melindungi.

Malah memihak kepada pengusaha. “Negara ini kan negara hukum bang. Bukan negara hukum rimba yang bisa sewenang-wenang menindas masyarakat bawah dengan sesuka hatinya,” katanya.

“Seharusnya mereka adalah pelindung dan pelayan masyarakat. Bukan berpihak kepada yang banyak uang,” tambahnya.

November berharap, agar kasus ini ditangani Polda Sumut secara objektif. Jangan salahkan masyarakat apabila nantinya akan main hakim sendiri, bila kasus ini tidak segera ditangani.

”Sebenarnya kenapa kami para enasehat hukum menempuh proses hukum di Polda, agar masyarakat Rampah tersalurkan amarahnya. Sebab, amarah warga hampir meledak akibat tindakan DT Cs,” jelas November.

Dijelaskannya, tanah ratusan hektar tersebut sebenarnya sudah dilakukan pengukuran oleh BPN RI, BPN Sumatera Utara dan BPN Serdang Bedagai. Nah, Rampah mendirikan posko juga untuk  menyelamatkan patok BPN RI yang sering  hilang.

Selain itu, melindungi tapal batas  yang sudah disepakati bersama. Termasuk yang ditanda tangani oleh oknum DT.

Oleh karena itu, November bersama Ismet Lubis SH MSP, Yusri Fachri SH, Mardohar Roy Martin Hasudungan SH dan Endang Sri Astuti SH akan mengawal kasus ini.(sur/ala)

Ketua PPA Ikadin II, November Zebua SH

SUMUTPOS.CO  – PENGERUSAKAN Rumah Induk Posko Rakyat Menggugat Perampasan Tanah (Rampah) berbuntut panjang. Beberapa pengacara yang tergabung dalam PPA Ikatan Advokat Indonesia (PPA Ikadin) angkatan II siap membantu korban M Arsyad Nasution.

Tim dari PPA Ikadin II ini siap memperkarakan DT, oknum pengusaha PT Soelong Laoet. Itu disampaikan Ketua PPA Ikadin II, November Zebua SH kepada Sumut Pos,  Rabu (6/3) sore.

”Beberapa hari ini saya banyak menerima telepon dari rekan-rekan PPA Ikadin angkatan II setelah melihat video-video yang beredar di media sosial. Rekan-rekan tergerak hatinya untuk membantu Pak Arsyad yang jadi korban main hakim sendiri,” kata November.

Dijelaskan November, DT Cs telah mengancam, menghujat serta merusak Posko Rampah di tanah masyarakat seluas 953 hektar.

Dalam pengerusakan itu, DT Cs dengan arogannya menghujat dan memaki Ketua Rampah M Arsyad Nasution yang terduduk di kursi. Arsyad sudah tidak mampu lagi berdiri, karena sudah ujur.

”Namun, oknum DT ini tidak menghargai sama sekali. Bahkan tangannya menunjuk-nunjuk dengan berbagai kata-kata yang tidak pantas diucapkan kepada orang tua yang tidak berdaya,” tukas November.

Selaku kuasa hukum korban, menyesalkan tindak main hakim sendiri DT Cs. Ia dan rekan-rekannya juga menyampaikan kekecawaan terhadap aparat penegak hukum yang tidak bisa melindungi.

Malah memihak kepada pengusaha. “Negara ini kan negara hukum bang. Bukan negara hukum rimba yang bisa sewenang-wenang menindas masyarakat bawah dengan sesuka hatinya,” katanya.

“Seharusnya mereka adalah pelindung dan pelayan masyarakat. Bukan berpihak kepada yang banyak uang,” tambahnya.

November berharap, agar kasus ini ditangani Polda Sumut secara objektif. Jangan salahkan masyarakat apabila nantinya akan main hakim sendiri, bila kasus ini tidak segera ditangani.

”Sebenarnya kenapa kami para enasehat hukum menempuh proses hukum di Polda, agar masyarakat Rampah tersalurkan amarahnya. Sebab, amarah warga hampir meledak akibat tindakan DT Cs,” jelas November.

Dijelaskannya, tanah ratusan hektar tersebut sebenarnya sudah dilakukan pengukuran oleh BPN RI, BPN Sumatera Utara dan BPN Serdang Bedagai. Nah, Rampah mendirikan posko juga untuk  menyelamatkan patok BPN RI yang sering  hilang.

Selain itu, melindungi tapal batas  yang sudah disepakati bersama. Termasuk yang ditanda tangani oleh oknum DT.

Oleh karena itu, November bersama Ismet Lubis SH MSP, Yusri Fachri SH, Mardohar Roy Martin Hasudungan SH dan Endang Sri Astuti SH akan mengawal kasus ini.(sur/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/