26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Tagih Uang Rental, Tarigan Dihabisi

KORBAN PEMBUNUHAN:Herman Tarigan(71) Warga Kampung Raya, Perumnas Helvetia Medan tewas terbunuh di pinggir Jalan Umum Dolok Masihul-Galang.(Surya/Sumut Pos)
KORBAN PEMBUNUHAN:Herman Tarigan(71) Warga Kampung Raya, Perumnas Helvetia Medan tewas terbunuh di pinggir Jalan Umum Dolok Masihul-Galang.(Surya/Sumut Pos)

SERGAI, SUMUTPOS.CO -Pembunuhan Herman Tarigan (71) akhirnya terungkap. Warga Kampung Raya, Perumnas Helvetia, No.23, Kecamatan Medan Helvetia itu dihabisi karena tak senang menagih 3 korban biaya rental mobil.

Terungkapnya kasus ini, berawal dari temuan mayat korban pada 4 Januari 2017 lalu di dipinggir Jalan Umum Dolok Masihul-Galang. Tepatnya di Desa Sarang Giting, Kecamatan Dolok Masihul.

Temuan warga yang melintas langsung diteruskan kepada Polsek Dolok Masihul. Dugaan awal tewasnya Herman karena kecelakaan.

Sebab, saat ditemukan korban terbaring di beram jalan. Selain itu, di tubuh korban terdapat luka robek. Kemdian, di kepala sebelah kanan kuping atas terdapat luka.

Selain itu, luka lecet pada pundak sebelah kanan dan luka pada bagian pinggang. Curiga, kasus ini kemudian dikembangkan petugas Satreskrim Polres Sergai bekerja sama dengan Polsek Dolok Masihul.

Berbekal identitas korban, polisi mulai melakukan penyelidikan. Alhasil, kasus ini terungkap Sabtu(7/1)sekitar pukul 06.00 Wib.

Petugas pun berhasil menangkap 3 tersangka pembunuh Herman. Ketiganya adalah Parlindungan Manulang (36) warga Jalan Dahlia Raya, No.17 Medan Helvetia, Dita Lewina Br.Tamba (34) warga Jalan Melati 10, Blok X Perumnas Helvetia, No.79 Medan Helvetia dan Jonathan Sampe Tua Hutagaol (25) warga Jalan Gaharu VIII, Medan Amplas.

“Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, diketahui motif dari pembunuhan itu karena sakit hati ditagih hutang rental mobil oleh korban. Oleh karena itu, ketiganya menghabisi korban di dalam angkutan kota (Angkot),” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Eko Suprihanto SH, Sik, MH saat memaparkan kasus tersebut di Polsek Dolok Masihul, Senin (9/1).

Oleh ketiga tersangka, korban dipukuli berulang kali di bagian dada, tangan dan kaki menggunakan bangku temple Angkot yang terbuat dari papan berisi ban dalam mobil.

“Sehingga korban tewas di dalam Angkot Desa Maju dengan Nopol BK 7264 DK. Setelah korban tewas, pelaku langsung membuang mayat korban di pinggir Jalan Umum Dolok Masihul-Galang. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP di atas 12 tahun,” pungkas Eko.(sur/ala)

 

KORBAN PEMBUNUHAN:Herman Tarigan(71) Warga Kampung Raya, Perumnas Helvetia Medan tewas terbunuh di pinggir Jalan Umum Dolok Masihul-Galang.(Surya/Sumut Pos)
KORBAN PEMBUNUHAN:Herman Tarigan(71) Warga Kampung Raya, Perumnas Helvetia Medan tewas terbunuh di pinggir Jalan Umum Dolok Masihul-Galang.(Surya/Sumut Pos)

SERGAI, SUMUTPOS.CO -Pembunuhan Herman Tarigan (71) akhirnya terungkap. Warga Kampung Raya, Perumnas Helvetia, No.23, Kecamatan Medan Helvetia itu dihabisi karena tak senang menagih 3 korban biaya rental mobil.

Terungkapnya kasus ini, berawal dari temuan mayat korban pada 4 Januari 2017 lalu di dipinggir Jalan Umum Dolok Masihul-Galang. Tepatnya di Desa Sarang Giting, Kecamatan Dolok Masihul.

Temuan warga yang melintas langsung diteruskan kepada Polsek Dolok Masihul. Dugaan awal tewasnya Herman karena kecelakaan.

Sebab, saat ditemukan korban terbaring di beram jalan. Selain itu, di tubuh korban terdapat luka robek. Kemdian, di kepala sebelah kanan kuping atas terdapat luka.

Selain itu, luka lecet pada pundak sebelah kanan dan luka pada bagian pinggang. Curiga, kasus ini kemudian dikembangkan petugas Satreskrim Polres Sergai bekerja sama dengan Polsek Dolok Masihul.

Berbekal identitas korban, polisi mulai melakukan penyelidikan. Alhasil, kasus ini terungkap Sabtu(7/1)sekitar pukul 06.00 Wib.

Petugas pun berhasil menangkap 3 tersangka pembunuh Herman. Ketiganya adalah Parlindungan Manulang (36) warga Jalan Dahlia Raya, No.17 Medan Helvetia, Dita Lewina Br.Tamba (34) warga Jalan Melati 10, Blok X Perumnas Helvetia, No.79 Medan Helvetia dan Jonathan Sampe Tua Hutagaol (25) warga Jalan Gaharu VIII, Medan Amplas.

“Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, diketahui motif dari pembunuhan itu karena sakit hati ditagih hutang rental mobil oleh korban. Oleh karena itu, ketiganya menghabisi korban di dalam angkutan kota (Angkot),” ungkap Kapolres Sergai, AKBP Eko Suprihanto SH, Sik, MH saat memaparkan kasus tersebut di Polsek Dolok Masihul, Senin (9/1).

Oleh ketiga tersangka, korban dipukuli berulang kali di bagian dada, tangan dan kaki menggunakan bangku temple Angkot yang terbuat dari papan berisi ban dalam mobil.

“Sehingga korban tewas di dalam Angkot Desa Maju dengan Nopol BK 7264 DK. Setelah korban tewas, pelaku langsung membuang mayat korban di pinggir Jalan Umum Dolok Masihul-Galang. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP di atas 12 tahun,” pungkas Eko.(sur/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/