26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

SKPD Didesak Selesaikan Laporan Kinerja

file/sumut pos
PEMPROVSU: Gedung Pemprovsu.

SUMUTPOS.CO – TUNJANGAN kepada aparatur sipil negara (ASN) hingga kini masih dalam proses. Untuk bisa mendapatkannya, Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta segera menyelesaikan laporan kinerja masing-masing instansi kepada badan kepegawaian daerah (BKD).

“Saat ini TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) ada dua indikator, yakni jika kerjanya sesuai dengan extraordinary nya, bekerja lebih maka tunjangannya akan lebih baik. Tetapi kalau yang normal, ya tunjangannya biasa saja,” ujar Gubernur Sumut HT Erry Nuradi kepada wartawan, Senin (8/5).

Dijelaskannya bahwa sistem TPP yang baru ini sesuai dengan saran dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK. Pemberian TPP berbasis kinerja ini sudah dikeluarkan aturannya dalam pergub No. 11 tahun 2017 tanggal 25 Maret 2017 lalu. “Untuk teknisnya nanti akan ada laporan kinerja masing-masing ASN melalui BKD, ini bisa ditanya kepada BKD,” terang Erry.

Terkait hal itu, dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Kaiman Turnip, Senin (8/5), dua indikator untuk TPP ini yakni Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai (PKP). Untuk SKP dilakukan sesuai dengan kontrak kerja dengan fakta kerja yang telah dilakukannya setiap bulannya, dan inilah yang menjadi laporan kinerja dari masing-masing ASN tersebut setiap bulannya.

“Kalau PKP itu merupakan kedisiplinan, integritas pegawai dan lainnya. Untuk bobotnya sendiri SKP itu sekitar 60 persen, sedangkan untuk PKP itu 40 persen, Jadi semakin dia rajin bekerja, maka TPP nya akan semakin tinggi,” jelas Kaiman.

Berbeda dengan pembayaran sistem TPP tahun lalu, pemberiannya diberikan berdasarkan golongan kerja, juga jabatan. Sehingga tidak berdasarkan kepada kinerja dari masing-masing ASN. Penetapan untuk pemberian TPP ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur. “Jadi kalau dulu dia golongan IV A itu semuanya sama TPP nya. Paling ada sanksi pengurangan TPP saja kalau dia tidak hadir atau bolos,” paparnya.

Untuk pembayaran TPP berbasis kinerja ini lanjut Kaiman, memang harus ada laporan dari masing-masing SKPD ke biro keuangan kemudian dilaporkan ke BKD. Khusus untuk Januari-Februari katanya, masih manual, karena belum launching sistem online. “Tapi untuk bulan berikutnya mungkin pembayaran akan dilakukan setelah laporan kinerja dilakukan secara online,” jelas Kaiman sembari mengatakan untuk pembayaran TPP Januari-Februari ini tinggal menunggu laporan dari masing-masing SKPD.

Kaiman menjelaskan, untuk laporan kinerja ini harus dibuat sesuai dengan fakta kinerja ASN nya. Jika ternyata tidak benar dan ada TPP yang diberikan kepada ASN yang tidak masuk-masuk kantor, maka sanksinya masing-masing SKPD nya harus mengembalikan sebesar 25 persen dari TPP yang sudah dibayarkan.

“Dalam pergub TPP berbasis kinerja ini juga kita buat aturan, bahwa ASN tersebut tidak akan dikeluarkan TPP nya jika aset seperti kendaraan dinas dan lainnya tidak dikembalikan dulu jika dia sudah pindah ke bagian lain, ini juga bertujuan untuk menertibkan aset kita,” terang Kaiman. (bal)

file/sumut pos
PEMPROVSU: Gedung Pemprovsu.

SUMUTPOS.CO – TUNJANGAN kepada aparatur sipil negara (ASN) hingga kini masih dalam proses. Untuk bisa mendapatkannya, Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta segera menyelesaikan laporan kinerja masing-masing instansi kepada badan kepegawaian daerah (BKD).

“Saat ini TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) ada dua indikator, yakni jika kerjanya sesuai dengan extraordinary nya, bekerja lebih maka tunjangannya akan lebih baik. Tetapi kalau yang normal, ya tunjangannya biasa saja,” ujar Gubernur Sumut HT Erry Nuradi kepada wartawan, Senin (8/5).

Dijelaskannya bahwa sistem TPP yang baru ini sesuai dengan saran dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK. Pemberian TPP berbasis kinerja ini sudah dikeluarkan aturannya dalam pergub No. 11 tahun 2017 tanggal 25 Maret 2017 lalu. “Untuk teknisnya nanti akan ada laporan kinerja masing-masing ASN melalui BKD, ini bisa ditanya kepada BKD,” terang Erry.

Terkait hal itu, dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Kaiman Turnip, Senin (8/5), dua indikator untuk TPP ini yakni Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai (PKP). Untuk SKP dilakukan sesuai dengan kontrak kerja dengan fakta kerja yang telah dilakukannya setiap bulannya, dan inilah yang menjadi laporan kinerja dari masing-masing ASN tersebut setiap bulannya.

“Kalau PKP itu merupakan kedisiplinan, integritas pegawai dan lainnya. Untuk bobotnya sendiri SKP itu sekitar 60 persen, sedangkan untuk PKP itu 40 persen, Jadi semakin dia rajin bekerja, maka TPP nya akan semakin tinggi,” jelas Kaiman.

Berbeda dengan pembayaran sistem TPP tahun lalu, pemberiannya diberikan berdasarkan golongan kerja, juga jabatan. Sehingga tidak berdasarkan kepada kinerja dari masing-masing ASN. Penetapan untuk pemberian TPP ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur. “Jadi kalau dulu dia golongan IV A itu semuanya sama TPP nya. Paling ada sanksi pengurangan TPP saja kalau dia tidak hadir atau bolos,” paparnya.

Untuk pembayaran TPP berbasis kinerja ini lanjut Kaiman, memang harus ada laporan dari masing-masing SKPD ke biro keuangan kemudian dilaporkan ke BKD. Khusus untuk Januari-Februari katanya, masih manual, karena belum launching sistem online. “Tapi untuk bulan berikutnya mungkin pembayaran akan dilakukan setelah laporan kinerja dilakukan secara online,” jelas Kaiman sembari mengatakan untuk pembayaran TPP Januari-Februari ini tinggal menunggu laporan dari masing-masing SKPD.

Kaiman menjelaskan, untuk laporan kinerja ini harus dibuat sesuai dengan fakta kinerja ASN nya. Jika ternyata tidak benar dan ada TPP yang diberikan kepada ASN yang tidak masuk-masuk kantor, maka sanksinya masing-masing SKPD nya harus mengembalikan sebesar 25 persen dari TPP yang sudah dibayarkan.

“Dalam pergub TPP berbasis kinerja ini juga kita buat aturan, bahwa ASN tersebut tidak akan dikeluarkan TPP nya jika aset seperti kendaraan dinas dan lainnya tidak dikembalikan dulu jika dia sudah pindah ke bagian lain, ini juga bertujuan untuk menertibkan aset kita,” terang Kaiman. (bal)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/