26.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Dana Rp75 Miliar Harus Dipergunakan untuk Rakyat

LANGKAT- Pasca pengembalian uang hasil korupsi mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin ke Pemkab Langkat sebesar Rp75 miliar lebih, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk itu DPRD mengingatkan Pemkab Langkat agar tidak mempergunakan dana tersebut untuk kegiatan seremonial apalagi tidak berbasis rakyat.

“Kita mengingatkan eksekutif agar tidak mempergunakan uang (rakyat) yang dikembalikan KPK untuk kegiatan berbau seremonial atau tidak menyentuh kebutuhan masyarakat. Untuk itu, kita akan melakukan pengawasan,” kata Syafrizal anggota DPRD Kabupaten Langkat pada wartawan Minggu (8/7).
Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan uang dimaksud merupakan uang rakyat yang di korupsi dari APBD Langkat maka sepatutnya penggunaannya harus memenuhi kebutuhan rakyat. Misalnya saja diperuntukkan kepada infrastruktur.

Lanjut anggota Komisi II (Bidang Kesra) memaparkan, bahwa pihaknya (legislatif) segera merumuskan tentang pos mata anggaran terhadap penggunaan uang dimaksud. Alasannya, guna mengetahui untuk apa dan kemana dipergunakan. Karenanya, legislator yang bergabung di Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera (GIS) ini meyakinkan kejelasan maupun status uang dalam kas daerah menjadi kunci atau penentu terhadap kekhawatiran uang sitaan KPK yang dikembalikan tersebut.

“Wajar saja kalau ada pihak mengkhawatirkan penggunaan uang dalam praktik illegal, meskipun kans untuk itu kecil. Namun, mengantisipasi hal dimaksud kita akan membuat satu kejelasan tentang status uang. Nantinya diketahui uang itu, masuk dalam P-APBD atau R-APBD.( TA 2013 mendatang,” seru Syafrizal. (jie)

LANGKAT- Pasca pengembalian uang hasil korupsi mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin ke Pemkab Langkat sebesar Rp75 miliar lebih, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk itu DPRD mengingatkan Pemkab Langkat agar tidak mempergunakan dana tersebut untuk kegiatan seremonial apalagi tidak berbasis rakyat.

“Kita mengingatkan eksekutif agar tidak mempergunakan uang (rakyat) yang dikembalikan KPK untuk kegiatan berbau seremonial atau tidak menyentuh kebutuhan masyarakat. Untuk itu, kita akan melakukan pengawasan,” kata Syafrizal anggota DPRD Kabupaten Langkat pada wartawan Minggu (8/7).
Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan uang dimaksud merupakan uang rakyat yang di korupsi dari APBD Langkat maka sepatutnya penggunaannya harus memenuhi kebutuhan rakyat. Misalnya saja diperuntukkan kepada infrastruktur.

Lanjut anggota Komisi II (Bidang Kesra) memaparkan, bahwa pihaknya (legislatif) segera merumuskan tentang pos mata anggaran terhadap penggunaan uang dimaksud. Alasannya, guna mengetahui untuk apa dan kemana dipergunakan. Karenanya, legislator yang bergabung di Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera (GIS) ini meyakinkan kejelasan maupun status uang dalam kas daerah menjadi kunci atau penentu terhadap kekhawatiran uang sitaan KPK yang dikembalikan tersebut.

“Wajar saja kalau ada pihak mengkhawatirkan penggunaan uang dalam praktik illegal, meskipun kans untuk itu kecil. Namun, mengantisipasi hal dimaksud kita akan membuat satu kejelasan tentang status uang. Nantinya diketahui uang itu, masuk dalam P-APBD atau R-APBD.( TA 2013 mendatang,” seru Syafrizal. (jie)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/