MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, menyebutkan bahwa Sumut yang memiliki berbagai destinasi wisata memerlukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepariwisataan untuk mendukung pengembangan sektor tersebut.
Menurut Baskami, diperlukan upaya mengembangkan sektor pariwisata untuk memdongkrak tingkat kunjungan wisatawan. Tak hanya itu, Perda juga akan mengedepankan masalah pembangunan pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism development).
Hal tersebut disampaikan Baskami tatkala melakukan kunjungan kerja bersama Pansus Ranperda Pemprovsu ke DPRD Kabupaten Batubara.
“Kita memiliki berbagai spot wisata yang sangat baik. Kita tak hanya meningkatkan dari sisi ekonomi saja, akan tetapi kita juga melihat kelestarian alamnya, sosial-budayanya. Kita tahu dari sisi budaya, Sumut sangat kaya,” ucapnya Selasa, (8/8/2023).
Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, nantinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Standarisasi Sistem Kepariwisataan Sumut ini akan menjadi acuan bagi seluruh Pemkab/Pemko se-Sumut.
“Sehingga nantinya pemerintah kabupaten dan kota memiliki peraturan yang berlaku bagi pembinaan stakeholder kepariwisataan di daerahnya berdasarkan ciri khas dan potensi masing-masing,” tambahnya.
Turut hadir pada pertemuan tersebut Ketua Pansus Ranperda Kepariwisataan Ahmad Hadian, Anggota Pansus Akhiruddin dan Sri Kumala, juga perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut.
Sebagai tuan rumah, hadir Ketua DPRD Batubara, M. Syafi’i serta jajaran Dinas Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Batubara.
Pada pertemuan itu, Ketua Pansus Ranperda Kepariwisataan Ahmas Hadian, mengungkapkan bahwa Kabupaten Batubara telah memiliki Perda Kepariwisataan. Hal ini menyebabkan pihaknya merasa perlu untuk melakukan berkoordinasi sekaligus berdiskusi mengenai implementasi perda tersebut di daerah.
“Ranperda ini sudah masuk ke dalam prolegda dan Bapemperda untuk kemudian dibuat Pansus. Maka kami mengkaji urgensitas sekaligus mendalami ranperda ini,” imbuhnya.
Ahmad Hadian berharap dengan hadirnya Perda Standarisasi Sistem Kepariwisataan Sumut, maka hadir peraturan secara linier yang bermuara dari atas hingga ke bawah.
Tak hanya itu, Ahmad Hadian menyampaikan, pemerintah daerah perlu memajukan berbagai potensi termasuk menetapkan desa wisata sebagai pembangun pariwisata berkelanjutan.
“Dalam hal ini pemerintah kabupaten lah yang menetapkan desa-desa wisatanya, karena Pemkab yang harusnya lebih tahu potensi sektor wisata di daerahnya,” ungkapnya.
Di lain pihak, Ketua DPRD Batubara, M. Syafi’i, membenarkan bahwa Kabupaten Batubara telah memiliki Perda kepariwisataan.
Menurutnya, Pemkab Batubara di bawah arahan Bupati Batubara Ir. Zahir yang juga kader PDI Perjuangan, sangat memperhatikan sektor pariwisata.
“Berupa Perda Kabupaten Batubara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,” jelasnya.
Kader PDI Perjuangan tersebut mengatakan, pihaknya merasa bangga, Pemprovsu melalui DPRD Sumut beserta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut membahas perda yang dimiliki Kabupaten Batubara.
“Memang Perda ini masih jauh dari kata sempurna. Kita sama-sama sepakat, bahwa potensi pariwisata harus dikembangkan dan dimaksimalkan demi menambah PAD daerah,” jelasnya.
Syafi’i mengungkapkan, Kabupaten Batubara hingga saat ini telah memiliki beberapa desa wisata.
“Satu di antaranya desa atau kampung tenun, yakni penghasil kain songket khas Melayu Batubara,” pungkasnya.
(map/ram)