30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Terjaring Operasi Yustisi, Ratusan Warga Karo Belum Didenda

PENJELASAN: David Trimei Sinulingga, Staf Ahli Bupati Karo kepada wartawan di sela-sela kegiatan cofee morning terkait dampak covid-19 pada perekonomian, pariwisata dan pertanian.

KARO, SUMUTPOS.CO-Pasca Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Karo tertanggal 22 September 2020 lalu. Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, TNI-Polri terus menggalakkan razia yustisi.

  Namun dari ratusan warga yang  melanggar, belum ada satu pun yang dijatuhi sanksi denda. Rata-rata dari mereka  hanya mendapat sanksi teguran secara lisan dan kerja sosial.

Padahal hingga Rabu (7/10) sore, kasus Covid-19 di Kabupaten Karo terus meningkat dengan 193 kasus. Meninggal 15 kasus dan sembuh 82 kasus.

 Belum adanya pelanggar yang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp100 ribu untuk perseorangan, dan sebesar Rp300 ribu untuk pelaku usaha ini yang memicu masih abainya warga.

Amatan kru koran ini, khususnya di Kota Kabanjahe dan Berastagi hanya sebagian warga yang mematuhi prokes, seperti memakai masker.

 Bahkan yang lebih parah, warga juga terkesan abai meski berada di tempat-tempat keramaian, pasar, tempat wisata, cafe, warung kopi dan sebagainya. Sikap tak peduli warga ini juga diakui  Kasatpol PP Hendrik P Tarigan, AP, M.Si.

 “Masih banyak yang abai. Namun setelah kita gencar melakukan razia. Sudah ada peningkatan, warga sudah mulai memakai masker,” katanya saat ditemui di kantor Bupati Karo, Selasa kemarin.

 Dikatakan Hendrik, pasca Perbup berlaku, satgas gabungan terus melakukan razia. “Sudah banyak yang ditindak secara teguran dan administrasi, termasuk sanksi sosial seperti menyapu jalan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan push-up. Namun sampai hari ini belum ada warga yang disanksi denda,” katanya.

 Ditanya kenapa pihaknya belum menerapkan denda? Hendrik mengaku pihaknya masih sebatas melakukan himbauan dan sosialisasi. “Setiap hari petugas gabungan melakukan razia yustisi resmi. Lokasinya berpindah-pindah. Razia ini akan terus digelar dan ditingkatkan,” tandasnya seraya mengajak masyarakat taat prokes Covid-19.

 Sementara itu dalam coffee morning dengan pers terkait pandemi Covid-19 yang memberi pengaruh negatif di bidang perekonomian, pariwisata dan pertanian di Kabupaten Karo, di aula Kantor Bupati Karo, Kamis (8/10). David Trimei Sinulingga, Staf Ahli Bupati Karo mengakui hingga saat ini belum ada terbit Perda yang mengatur pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi hukum.

 Namun Pemkab Karo telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020 tentang pendisplinan protokol kesehatan. Namun, katanya, untuk aturan turunan tersebut belum cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentu harus ada payung hukum berbentuk peraturan daerah (Perda), untuk dikenakan sanksi hukuman yang melangggar protokol kesehatan.

 Dia mengakui Perbup Nomor 46 Tahun 2020 tidak berfungsi untuk menghukum para pelanggar protokol kesehatan. Baik untuk pelanggar perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab fasilitas umum. Karena untuk memberikan sanksi hukum dibutuhkan acuan Perda.

 Dalam kesempatan itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana meminta Plt. Kalak BPBD Karo, Natanael Perangin-angin untuk segera menyelesaikan Perda tersebut. Terkelin juga meminta Satgas gabungan dan semua pihak ikut mensosialisasikan prokes tersebut. (deo)

PENJELASAN: David Trimei Sinulingga, Staf Ahli Bupati Karo kepada wartawan di sela-sela kegiatan cofee morning terkait dampak covid-19 pada perekonomian, pariwisata dan pertanian.

KARO, SUMUTPOS.CO-Pasca Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Karo tertanggal 22 September 2020 lalu. Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, TNI-Polri terus menggalakkan razia yustisi.

  Namun dari ratusan warga yang  melanggar, belum ada satu pun yang dijatuhi sanksi denda. Rata-rata dari mereka  hanya mendapat sanksi teguran secara lisan dan kerja sosial.

Padahal hingga Rabu (7/10) sore, kasus Covid-19 di Kabupaten Karo terus meningkat dengan 193 kasus. Meninggal 15 kasus dan sembuh 82 kasus.

 Belum adanya pelanggar yang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp100 ribu untuk perseorangan, dan sebesar Rp300 ribu untuk pelaku usaha ini yang memicu masih abainya warga.

Amatan kru koran ini, khususnya di Kota Kabanjahe dan Berastagi hanya sebagian warga yang mematuhi prokes, seperti memakai masker.

 Bahkan yang lebih parah, warga juga terkesan abai meski berada di tempat-tempat keramaian, pasar, tempat wisata, cafe, warung kopi dan sebagainya. Sikap tak peduli warga ini juga diakui  Kasatpol PP Hendrik P Tarigan, AP, M.Si.

 “Masih banyak yang abai. Namun setelah kita gencar melakukan razia. Sudah ada peningkatan, warga sudah mulai memakai masker,” katanya saat ditemui di kantor Bupati Karo, Selasa kemarin.

 Dikatakan Hendrik, pasca Perbup berlaku, satgas gabungan terus melakukan razia. “Sudah banyak yang ditindak secara teguran dan administrasi, termasuk sanksi sosial seperti menyapu jalan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan push-up. Namun sampai hari ini belum ada warga yang disanksi denda,” katanya.

 Ditanya kenapa pihaknya belum menerapkan denda? Hendrik mengaku pihaknya masih sebatas melakukan himbauan dan sosialisasi. “Setiap hari petugas gabungan melakukan razia yustisi resmi. Lokasinya berpindah-pindah. Razia ini akan terus digelar dan ditingkatkan,” tandasnya seraya mengajak masyarakat taat prokes Covid-19.

 Sementara itu dalam coffee morning dengan pers terkait pandemi Covid-19 yang memberi pengaruh negatif di bidang perekonomian, pariwisata dan pertanian di Kabupaten Karo, di aula Kantor Bupati Karo, Kamis (8/10). David Trimei Sinulingga, Staf Ahli Bupati Karo mengakui hingga saat ini belum ada terbit Perda yang mengatur pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi hukum.

 Namun Pemkab Karo telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020 tentang pendisplinan protokol kesehatan. Namun, katanya, untuk aturan turunan tersebut belum cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentu harus ada payung hukum berbentuk peraturan daerah (Perda), untuk dikenakan sanksi hukuman yang melangggar protokol kesehatan.

 Dia mengakui Perbup Nomor 46 Tahun 2020 tidak berfungsi untuk menghukum para pelanggar protokol kesehatan. Baik untuk pelanggar perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab fasilitas umum. Karena untuk memberikan sanksi hukum dibutuhkan acuan Perda.

 Dalam kesempatan itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana meminta Plt. Kalak BPBD Karo, Natanael Perangin-angin untuk segera menyelesaikan Perda tersebut. Terkelin juga meminta Satgas gabungan dan semua pihak ikut mensosialisasikan prokes tersebut. (deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/