25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPK Dalami Peran Randiman sebagai Pembagi Suap ke Dewan

Terpisah, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menganggap wajar jika penyidik KPK mendalami peran Randiman. Alasannya, seorang sekwan merupakan kepanjangan tangan kepala daerah di gedung wakil rakyat. Termasuk jika kepala daerah berkepentingan melakukan aksi suap-menyuap kepada anggota dewan.

“Karena sekwan lah yang paham jeroan dewan. Dia yang dipercaya kepala daerah untuk memantau siapa saja anggota dewan yang punya sikap keras sehingga perlu diamankan. Dia juga yang bertugas memantau, setelah diberi uang suap, bagaimana sikap anggota dewan itu, sudah melunak atau belum,” ujar Ucok Sky Khadafi kepada koran ini di Jakarta, kemarin (8/11).

Dengan demikian, lanjut Ucok, dalam kasus suap DPRD Sumut ini, Randiman yang kini menjadi Penjabat Wali Kota Medan itu diduga punya peran penting. “Kalau benar uang itu berasal dari gubernur, lantas Randiman yang berperan sebagai tukang bagi-bagi, otomatis dia bisa dibilang menjadi tangan kedua setelah Gatot,” beber Ucok.

Dari sisi pemberi suap, penyidik KPK tengah mendalami peran Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan. Randiman yang kini menduduki posisi pejabat Wali Kota Medan diduga ikut memiliki andil dalam penyuapan yang berkaitan dengan pembahasan APBD Sumut dan pengajuan hak interpelasi tersebut. Informasi yang diperoleh KPK, Randiman berperan membagi-bagikan uang ketika dia masih menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumut.

Randiman sendiri telah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Kamis (5/11). Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Pertama, Gatot Pujo selaku pemberi suap. Lima tersangka lainnya berstatus penerima, yakni anggota DPRD Sumut. (sam)

Terpisah, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menganggap wajar jika penyidik KPK mendalami peran Randiman. Alasannya, seorang sekwan merupakan kepanjangan tangan kepala daerah di gedung wakil rakyat. Termasuk jika kepala daerah berkepentingan melakukan aksi suap-menyuap kepada anggota dewan.

“Karena sekwan lah yang paham jeroan dewan. Dia yang dipercaya kepala daerah untuk memantau siapa saja anggota dewan yang punya sikap keras sehingga perlu diamankan. Dia juga yang bertugas memantau, setelah diberi uang suap, bagaimana sikap anggota dewan itu, sudah melunak atau belum,” ujar Ucok Sky Khadafi kepada koran ini di Jakarta, kemarin (8/11).

Dengan demikian, lanjut Ucok, dalam kasus suap DPRD Sumut ini, Randiman yang kini menjadi Penjabat Wali Kota Medan itu diduga punya peran penting. “Kalau benar uang itu berasal dari gubernur, lantas Randiman yang berperan sebagai tukang bagi-bagi, otomatis dia bisa dibilang menjadi tangan kedua setelah Gatot,” beber Ucok.

Dari sisi pemberi suap, penyidik KPK tengah mendalami peran Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan. Randiman yang kini menduduki posisi pejabat Wali Kota Medan diduga ikut memiliki andil dalam penyuapan yang berkaitan dengan pembahasan APBD Sumut dan pengajuan hak interpelasi tersebut. Informasi yang diperoleh KPK, Randiman berperan membagi-bagikan uang ketika dia masih menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumut.

Randiman sendiri telah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Kamis (5/11). Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Pertama, Gatot Pujo selaku pemberi suap. Lima tersangka lainnya berstatus penerima, yakni anggota DPRD Sumut. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/