31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kejari Bakal Jemput Paksa Tersangka Korupsi RS Tanjungbalai

Foto: Bambang/PM
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai-Asahan, Ahbym Fauzan SH, menerima aksi unjuk rasa damai aktivis gerakan Independen lintas Solidaritas di kantor Kejaksaan setempat, Rabu (8/11).

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.COTersangka dugaan korupsi Rumah Sakit Tanjungbalai, dalam waktu dekat akan dijemput paksa tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai-Asahan. Bahkan dalam bulan ini, kasus tersebut akan disidangkan.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai-Asahan, Ahbym Fauzan SH ketika menerima aksi unjuk rasa damai aktivis gerakan Independen lintas Solidaritas di kantor Kejaksaan setempat, Rabu (8/11).

“Kita sudah melakukan tiga kali panggilan namun tersangka tidak koperatif. Sehingga dalam waktu dekat kita akan melakukan jemput paksa,” ujar Ahbym.

Menurut Ahbym, kasus tersebut dalam bulan November ini akan segera digelar di meja hijau. “Kita terus berusaha mengusut tuntas kasus ini dan di bulan ini akan kita sidangkan,” terangnya.

Sementara itu, aktivis gerakan Independen lintas Solidaritas mengapresiasi pihak kejaksaan yang telah menetapkan tersangka atas dugaan korupsi rumah sakit tipe C tersebut.

Namun mereka berharap pihak kejaksaan dapat mengungkap skandal korupsi pembangunan RSU yang menelan dana APBD kota Tanjungbalai senilai Rp3,5 milyar tersebut.

“Kami mendesak agar kejaksaan segera dapat mengungkap skandal korupsi ini. Siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum. Apalagi saat ini mencuat ada oknum pejabat tinggi kota Tanjungbalai yang diduga terlibat sebagai aktor jual beli terkait proyek tersebut,” ujar Rudi Bakti dan Budi.

Sebelumnya, pihak Kejari Tanjungbalai-Asahan, menentapkan oknum pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkerjaan Umum kota Tanjungbalai berinisial ZA dan rekanan PT CI berinisial D atas dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan rumah sakit (RS) tipe C, yang menelan dana sebesar Rp3,5 miliar, yang bersumber dari APBD Tanjungbalai Tahun Anggara 2015.

Penetapan ZA dan D sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab terhadap terjadinya dugaan korupsi proyek RS tipe C yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.(rik/tob)

Foto: Bambang/PM
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai-Asahan, Ahbym Fauzan SH, menerima aksi unjuk rasa damai aktivis gerakan Independen lintas Solidaritas di kantor Kejaksaan setempat, Rabu (8/11).

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.COTersangka dugaan korupsi Rumah Sakit Tanjungbalai, dalam waktu dekat akan dijemput paksa tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai-Asahan. Bahkan dalam bulan ini, kasus tersebut akan disidangkan.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai-Asahan, Ahbym Fauzan SH ketika menerima aksi unjuk rasa damai aktivis gerakan Independen lintas Solidaritas di kantor Kejaksaan setempat, Rabu (8/11).

“Kita sudah melakukan tiga kali panggilan namun tersangka tidak koperatif. Sehingga dalam waktu dekat kita akan melakukan jemput paksa,” ujar Ahbym.

Menurut Ahbym, kasus tersebut dalam bulan November ini akan segera digelar di meja hijau. “Kita terus berusaha mengusut tuntas kasus ini dan di bulan ini akan kita sidangkan,” terangnya.

Sementara itu, aktivis gerakan Independen lintas Solidaritas mengapresiasi pihak kejaksaan yang telah menetapkan tersangka atas dugaan korupsi rumah sakit tipe C tersebut.

Namun mereka berharap pihak kejaksaan dapat mengungkap skandal korupsi pembangunan RSU yang menelan dana APBD kota Tanjungbalai senilai Rp3,5 milyar tersebut.

“Kami mendesak agar kejaksaan segera dapat mengungkap skandal korupsi ini. Siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum. Apalagi saat ini mencuat ada oknum pejabat tinggi kota Tanjungbalai yang diduga terlibat sebagai aktor jual beli terkait proyek tersebut,” ujar Rudi Bakti dan Budi.

Sebelumnya, pihak Kejari Tanjungbalai-Asahan, menentapkan oknum pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkerjaan Umum kota Tanjungbalai berinisial ZA dan rekanan PT CI berinisial D atas dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan rumah sakit (RS) tipe C, yang menelan dana sebesar Rp3,5 miliar, yang bersumber dari APBD Tanjungbalai Tahun Anggara 2015.

Penetapan ZA dan D sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab terhadap terjadinya dugaan korupsi proyek RS tipe C yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta.(rik/tob)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/