28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Pasangan Pengantin Baru Jual 4 Kg Ganja

MADINA, SUMUTPOS.CO – Pasangan suami istri (pasutri) Saroedi (18) dan Nisah Rangkuti (16), warga Desa Hutatua Pardomuan, Kec. Panyabungan Timur, Kab. Mandailing Natal ditangkap polisi, Rabu (8/1) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Keduanya ditangkap karena membawa ganja kering siap edar sebanyak 4 bal atau sekira empat kilogram. Rencananya ganja kering itu akan dijual ke salah seorang bernama Johan di Muara Soma, Kec. Batang Natal. Kini keduanya diamankan di tahanan Mapolres Madina dengan barang bukti daun ganja dan sepeda motor jenis Suzuki Satria F berwarna merah tanpa nomor polisi.

Saroedi mengaku bekerja sebagai tukang deres di kebun karet miliki warga setempat. Karena butuh uang untuk keperluan rumah tangga mereka, Saroedi nekat membeli daun ganja kering itu dari warga bernama Rudi seharga Rp100 ribu per kilogram atau per bal dan rencananya ganja itu dijual seharga Rp500 ribu perkilogram di Muara Soma.

Menurut Saroedi, dia mengajak istrinya yang baru 3 bulan dinikahinya untuk ikut. Istrinya mengaku sempat was-was sebab baru pertama kali melakukan perbuatan itu.

“Saya beli dari teman saya seharga Rp100 ribu per kilogram dan akan dijual ke Muara Soma Rp500 ribu. Hasilnya untuk membeli keperluan rumah tangga kami termasuk belanja. Baru kali ini saya melakukan pekerjaan ini bang, karena butuh sekali uang dan saya ajak istri karena dia minta ikut. Awalnya dia khawatir. Kami baru menikah 3 bulan yang lalu bang,” aku Saroedi.

Istrinya, Nisah Rangkuti mengatakan awalnya dia melarang suaminya melakukan pekerjaan itu. Namun, suaminya bersikeras tetap akan menjual ganja yang dibelinya dengan mengharapkan keuntungan Rp1,6 juta karena modal mereka hanya Rp400 ribu saja.

“Saya melarang dia membeli ganja itu, tetapi dia tetap beli juga. Katanya kalau sudah dijual dapat untung yang besar dan karena saya takut kenapa-kenapa, saya menurut saja untuk ikut,” ucap Nisah, sambil menahan isak tangis.

Kapolres Madina, AKBP Mardiaz KD Sik Mhum melalui Kasat Narkoba, AKP Timbul Sihombing mengatakan, pasutri ini ditangkap di Desa Parmompang atau sekitar 8 kilometer dari tempat tinggal mereka, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh petugas dari warga, setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan pengintaian. Dan tepatnya di Desa Parmompang petugas menyetop kendaraan Saroedi dan Nisah, tanpa ada perlawanan ganja kering yang sebagian ditaruh didepan Saroedi dan sebagian lagi berada didepan Nisah dan dilakban dengan warna kuning dimasukkan ke dalam plastik diamankan petugas.

“Kita mendapatkan informasi bahwa ada dua orang yang diduga membawa ganja melintas mau menuju Panyabungan, lalu petugas dikerahkan dan ternyata ada dua orang yang masih suami istri membawa ganja sebanyak 4 bal, rencananya akan dijual ke Muara Soma, dan ini akan kita selidiki terus hingga ke bandar dan pengedarnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Saroedi dan Nisah mendekam di rumah tahanan Polres dan keduanya diancam pasal 111 (ayat 2), pasal 114 (ayat 2) dan pasal 115 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1,” tambahnya. (wan/smg)

MADINA, SUMUTPOS.CO – Pasangan suami istri (pasutri) Saroedi (18) dan Nisah Rangkuti (16), warga Desa Hutatua Pardomuan, Kec. Panyabungan Timur, Kab. Mandailing Natal ditangkap polisi, Rabu (8/1) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Keduanya ditangkap karena membawa ganja kering siap edar sebanyak 4 bal atau sekira empat kilogram. Rencananya ganja kering itu akan dijual ke salah seorang bernama Johan di Muara Soma, Kec. Batang Natal. Kini keduanya diamankan di tahanan Mapolres Madina dengan barang bukti daun ganja dan sepeda motor jenis Suzuki Satria F berwarna merah tanpa nomor polisi.

Saroedi mengaku bekerja sebagai tukang deres di kebun karet miliki warga setempat. Karena butuh uang untuk keperluan rumah tangga mereka, Saroedi nekat membeli daun ganja kering itu dari warga bernama Rudi seharga Rp100 ribu per kilogram atau per bal dan rencananya ganja itu dijual seharga Rp500 ribu perkilogram di Muara Soma.

Menurut Saroedi, dia mengajak istrinya yang baru 3 bulan dinikahinya untuk ikut. Istrinya mengaku sempat was-was sebab baru pertama kali melakukan perbuatan itu.

“Saya beli dari teman saya seharga Rp100 ribu per kilogram dan akan dijual ke Muara Soma Rp500 ribu. Hasilnya untuk membeli keperluan rumah tangga kami termasuk belanja. Baru kali ini saya melakukan pekerjaan ini bang, karena butuh sekali uang dan saya ajak istri karena dia minta ikut. Awalnya dia khawatir. Kami baru menikah 3 bulan yang lalu bang,” aku Saroedi.

Istrinya, Nisah Rangkuti mengatakan awalnya dia melarang suaminya melakukan pekerjaan itu. Namun, suaminya bersikeras tetap akan menjual ganja yang dibelinya dengan mengharapkan keuntungan Rp1,6 juta karena modal mereka hanya Rp400 ribu saja.

“Saya melarang dia membeli ganja itu, tetapi dia tetap beli juga. Katanya kalau sudah dijual dapat untung yang besar dan karena saya takut kenapa-kenapa, saya menurut saja untuk ikut,” ucap Nisah, sambil menahan isak tangis.

Kapolres Madina, AKBP Mardiaz KD Sik Mhum melalui Kasat Narkoba, AKP Timbul Sihombing mengatakan, pasutri ini ditangkap di Desa Parmompang atau sekitar 8 kilometer dari tempat tinggal mereka, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh petugas dari warga, setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan pengintaian. Dan tepatnya di Desa Parmompang petugas menyetop kendaraan Saroedi dan Nisah, tanpa ada perlawanan ganja kering yang sebagian ditaruh didepan Saroedi dan sebagian lagi berada didepan Nisah dan dilakban dengan warna kuning dimasukkan ke dalam plastik diamankan petugas.

“Kita mendapatkan informasi bahwa ada dua orang yang diduga membawa ganja melintas mau menuju Panyabungan, lalu petugas dikerahkan dan ternyata ada dua orang yang masih suami istri membawa ganja sebanyak 4 bal, rencananya akan dijual ke Muara Soma, dan ini akan kita selidiki terus hingga ke bandar dan pengedarnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Saroedi dan Nisah mendekam di rumah tahanan Polres dan keduanya diancam pasal 111 (ayat 2), pasal 114 (ayat 2) dan pasal 115 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1,” tambahnya. (wan/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/