30 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Polisi Penghina Nabi Muhammad Terancam PTDH

 

ASAHAN-SP, personel Polres Asahan yang menghina Nabi Muhammad terancam 6 tahun penjara. Selain itu, personel berpangkap Aipda tersebut terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

SP ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa saksi-saksi yang terdiri dari Ahli Bahasa dari Balai Bahasa Sumut dan Ahli Agama dari MUI serta Kominfo.

“Tentulah Polres Asahan akan melakukan pemeriksaan kepada ahli ITE Kominfo RI dan berkasnya segera dikirim ke Kejaksaan Kisaran,” kata Wakapolres Asahan, Kompol B Panjaitan saat pemaparan kasus tersebut di Mapolres Asahan, Jalan Lintas Sumatera, Jumat (31/8).

Wakapolres mengatakan, sesuai dengan keterangan SP, postingan tersebut diunggahnya setelah membuka laman facebook. Saat itu, tersangka ada membaca postingan dengan kata-kata yang menghina agamanya.

Sehingga, tersangka membalasnya dengan kalimat menghina Nabi Muhammad di dalam akun facebook miliknya, Selasa (21/8) lalu.

Beberapa menit kemudian, tersangka menghapus status yang dinilai menghina itu. Selanjutnya, SP memosting status permohonan maaf karena akun facebook-nya dibajak orang lain.

“Tersangka dijerat Pasal 3g dan 5a UU RI nomor 2 tahun 2003, tentang disiplin anggota Polri,” kata wakapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intel.

Kemudian, Pasal 45a ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

“Tentang ITE dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka (1) UU RI Nomor 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis subsidair Pasal 156a KUHP,” pungkasnya.(omi/ala)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ASAHAN-SP, personel Polres Asahan yang menghina Nabi Muhammad terancam 6 tahun penjara. Selain itu, personel berpangkap Aipda tersebut terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

SP ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa saksi-saksi yang terdiri dari Ahli Bahasa dari Balai Bahasa Sumut dan Ahli Agama dari MUI serta Kominfo.

“Tentulah Polres Asahan akan melakukan pemeriksaan kepada ahli ITE Kominfo RI dan berkasnya segera dikirim ke Kejaksaan Kisaran,” kata Wakapolres Asahan, Kompol B Panjaitan saat pemaparan kasus tersebut di Mapolres Asahan, Jalan Lintas Sumatera, Jumat (31/8).

Wakapolres mengatakan, sesuai dengan keterangan SP, postingan tersebut diunggahnya setelah membuka laman facebook. Saat itu, tersangka ada membaca postingan dengan kata-kata yang menghina agamanya.

Sehingga, tersangka membalasnya dengan kalimat menghina Nabi Muhammad di dalam akun facebook miliknya, Selasa (21/8) lalu.

Beberapa menit kemudian, tersangka menghapus status yang dinilai menghina itu. Selanjutnya, SP memosting status permohonan maaf karena akun facebook-nya dibajak orang lain.

“Tersangka dijerat Pasal 3g dan 5a UU RI nomor 2 tahun 2003, tentang disiplin anggota Polri,” kata wakapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intel.

Kemudian, Pasal 45a ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

“Tentang ITE dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka (1) UU RI Nomor 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis subsidair Pasal 156a KUHP,” pungkasnya.(omi/ala)

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/