”Mudah-mudahan ya bisa cepat. Karena Pimpinan (Kajatisu, M Yusni, red) minta secepatnya. Supaya tidak berlarut-larut proses penyidikannya dalam kasus ini,” sebut sumber kepada Sumut Pos, kemarin malam.
Sumber menambahkan, dalam kasus ini, sudah menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), M Yusni untuk memberantas korupsi di Sumut, termasuk pengusutan kasus korupsi di Bank Sumut dan instansi negara lainnya.
Dalam kasus ini, penyidik tengah membidik keterlibatan sejumlah Direksi Bank Sumut dalam kasus ini. Makanya, Direksi yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sumut. Tidak tutup kemungkinkan, bakalan menjadi tersangka dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka.
“Sabar saja, pastinya penyidik akan mengumumkan tersangka dalam waktu dekat ini,” pungkas Sumber.
Dalam perkara ini, penyidik Kejatisu sudah memeriksa dua direksi sebagai saksi, diantaranya Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut, Edie Rizliyanto, Direktur Pemasaran Bank Sumut Ester Ginting Direktur Pemasaran Bank Sumut.
Kemudian, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur CV. Surya Pratama, Haltatif selaku rekanan, Rabu (3/2) kemarin.
Untuk diketahui, dalam penyidikan tersebut, penyidik Kejati Sumut mengusut kasus dugaan korupsi di Bank berplat merah itu, pada pengadaan kenderaan operasional sebanyak 294 unit terdiri dari 6 jenis yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xenia.
Dalam kasus ini, penyidik menaksir kerugian negara senilai Rp 3 miliar. Namun, untuk kepastian kerugian negara dalam kasus ini, penyidik akan melakukan kordinasi dengan tim auditor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.(gus/ril)