25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Remigo: Saya Tidak Bertindak Bodoh

Foto: Tamba Tinendung/Sumut Pos Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu didampingi Kepala BKD Sahat Banure, Kepala Kantor Inspektorat Budianta Pinem, Kabag Humas Kastro Manik saat temu pers, Selasa (8/3/2016).
Foto: Tamba Tinendung/Sumut Pos
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu didampingi Kepala BKD Sahat Banure, Kepala Kantor Inspektorat Budianta Pinem, Kabag Humas Kastro Manik saat temu pers, Selasa (8/3/2016).

PAKPAK BHARAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu MBA akhirnya mengaktifkan kembali 27 pimpinan SKPD dan camat yang mengundurkan diri secara berjamaah pada 15 Januari 2016 lalu. Remigo juga menegaskan, pengangkatan sejumlah pelaksana tugas (Plt) pejabat ekselon II dan III di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat yang dilakukan Pj Bupati Bonar Sirait pada 16 Januari 2016 lalu, tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Hal ini diungkapkan Remigo kepada wartawan di ruang rapat kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di komplek perkantoran Bukit Indah Sindeka, Salak, Selasa (8/3) sore. Hadir dalam temu pers itu Kepala BKD Sahat Banurea, Kepala Kantor Inspektorat Budianta Pinem, Kabag Humas Kastro Manik, dan sejumlah pimpinan SKPD lainnya.

Disebutkan Remigo, pembatalan keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pakpak Bharat Nomor 188-45/12.15/41/25/2016 tentang pembatalan keputusan Pj Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang pengangkatan pelaksana tugas tetap pejabat struktural di lingkungan pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan keputusan Pj Bupati Nomor 188.45/12.15/14/25/2016 tentang pengangkatan pelaksana tugas tetap di lingkungan pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.

Menurut Remigo, keputusan itu dilakukan bukan serta merta dan tidak beralasan. Keputusan itu diambil berdasarkan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-238/KASN/2/2016 dan Surat KASN Nomor: B-368/KASN/3/2016 tanggal 1 Maret 2016 perihal tindak lanjut atas rokomendasi KASN dalam surat tersebut dinyatakan, keputusan Pj Bupati Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2016 tanggal 16 Januari 2016 dan keputusa Pj Bupati Pakpak Bharat Nomor 188.45/12.15/14/25/2016 Tanggal 25 Januari 2016 dinyatakan, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta pengangkatannya dinyatakan tidak sah secara hukum.

Menurutnya, para pimpinan SKPD dan para camat yang diaktifkan menjabat kembali tidak harus dilantik kembali, sebab secara de jure (secara hukum, Red) mereka resmi masih menjabat, sebab para pejabat yang sempat mengundurkan diri tersebut hingga saat ini belum menerima SK pemberhentian dari instansi terkait.

“Saya tidak melakukan mutasi atau pelantikan pejabat, jadi saya tidak melanggar undang-undang ASN. Jadi, kalau saya dikatakan melanggar, mana undang-undang yang saya langgar?” tanya Remigo.

Foto: Tamba Tinendung/Sumut Pos Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu didampingi Kepala BKD Sahat Banure, Kepala Kantor Inspektorat Budianta Pinem, Kabag Humas Kastro Manik saat temu pers, Selasa (8/3/2016).
Foto: Tamba Tinendung/Sumut Pos
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu didampingi Kepala BKD Sahat Banure, Kepala Kantor Inspektorat Budianta Pinem, Kabag Humas Kastro Manik saat temu pers, Selasa (8/3/2016).

PAKPAK BHARAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu MBA akhirnya mengaktifkan kembali 27 pimpinan SKPD dan camat yang mengundurkan diri secara berjamaah pada 15 Januari 2016 lalu. Remigo juga menegaskan, pengangkatan sejumlah pelaksana tugas (Plt) pejabat ekselon II dan III di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat yang dilakukan Pj Bupati Bonar Sirait pada 16 Januari 2016 lalu, tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Hal ini diungkapkan Remigo kepada wartawan di ruang rapat kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di komplek perkantoran Bukit Indah Sindeka, Salak, Selasa (8/3) sore. Hadir dalam temu pers itu Kepala BKD Sahat Banurea, Kepala Kantor Inspektorat Budianta Pinem, Kabag Humas Kastro Manik, dan sejumlah pimpinan SKPD lainnya.

Disebutkan Remigo, pembatalan keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pakpak Bharat Nomor 188-45/12.15/41/25/2016 tentang pembatalan keputusan Pj Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang pengangkatan pelaksana tugas tetap pejabat struktural di lingkungan pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dan keputusan Pj Bupati Nomor 188.45/12.15/14/25/2016 tentang pengangkatan pelaksana tugas tetap di lingkungan pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.

Menurut Remigo, keputusan itu dilakukan bukan serta merta dan tidak beralasan. Keputusan itu diambil berdasarkan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-238/KASN/2/2016 dan Surat KASN Nomor: B-368/KASN/3/2016 tanggal 1 Maret 2016 perihal tindak lanjut atas rokomendasi KASN dalam surat tersebut dinyatakan, keputusan Pj Bupati Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2016 tanggal 16 Januari 2016 dan keputusa Pj Bupati Pakpak Bharat Nomor 188.45/12.15/14/25/2016 Tanggal 25 Januari 2016 dinyatakan, tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta pengangkatannya dinyatakan tidak sah secara hukum.

Menurutnya, para pimpinan SKPD dan para camat yang diaktifkan menjabat kembali tidak harus dilantik kembali, sebab secara de jure (secara hukum, Red) mereka resmi masih menjabat, sebab para pejabat yang sempat mengundurkan diri tersebut hingga saat ini belum menerima SK pemberhentian dari instansi terkait.

“Saya tidak melakukan mutasi atau pelantikan pejabat, jadi saya tidak melanggar undang-undang ASN. Jadi, kalau saya dikatakan melanggar, mana undang-undang yang saya langgar?” tanya Remigo.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/