27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Penerimaan Anggota Polri 2018 Tunggu Telegram Mabes

Para polisi wanita berbaris dalam satu kegiatan. Penerimaan polisi akan segera dibuka.

SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), hingga kini belum menerima telegram (TR) dari Mabes Polri, tentang penerimaan Brigadir Polri tahun 2018. Meski demikian, bagi warga Kota Medan hingga Sumut yang ingin ikut pendaftaran, sudah bisa mempersiapkan diri.

“Belum ada kita (Polda Sumut) terima sosialisasi dari Mabes (Polri). Memang bulan Maret ini penerimaan Brigadir, tapi belum ada perintah,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Jumat (9/3).

Namun begitu, Rina menyarankan kepada putra-putri yang berkeinginan menjadi anggota Polri, agar mempersiapkan diri mulai dari sekarang.”Persiapkan saja segala sesuatunya, begitu di buka tinggal mendaftar saja melalui online,” katanya.

Rina mengatakan, masyarakat bisa mengakses melalui penerimaan.polri.go.id. “Disitu semua informasi, mulai dari penerimaan dan persyaratan menjadi anggota Polri,” ujarnya.

Secara garis besar, Rina menjabarkan persyaratan umum dan khusus menjadi anggota Polri 2018, di antaranya,

Warga Negara Indonesia (pria atau wanita); Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945; Usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri); Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).

Kemudian, tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat; Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian, serta Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Sedangkan persyaratan Khusus, yakni, pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI berijazah serendah-rendahnya

SMA/sederajat jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A dan B) atau SMK sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan) dengan Nilai Akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00. Lulusan D-III keperawatan: akreditasi minimal B dan IPK minimal 2,75.

Sementara untuk postur tubuh, pria 165 cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm

Wanita 160 cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm,  belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades.

Kemudian, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

Lalu, dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK); Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek. (mag-1/ila)

 

Para polisi wanita berbaris dalam satu kegiatan. Penerimaan polisi akan segera dibuka.

SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), hingga kini belum menerima telegram (TR) dari Mabes Polri, tentang penerimaan Brigadir Polri tahun 2018. Meski demikian, bagi warga Kota Medan hingga Sumut yang ingin ikut pendaftaran, sudah bisa mempersiapkan diri.

“Belum ada kita (Polda Sumut) terima sosialisasi dari Mabes (Polri). Memang bulan Maret ini penerimaan Brigadir, tapi belum ada perintah,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Jumat (9/3).

Namun begitu, Rina menyarankan kepada putra-putri yang berkeinginan menjadi anggota Polri, agar mempersiapkan diri mulai dari sekarang.”Persiapkan saja segala sesuatunya, begitu di buka tinggal mendaftar saja melalui online,” katanya.

Rina mengatakan, masyarakat bisa mengakses melalui penerimaan.polri.go.id. “Disitu semua informasi, mulai dari penerimaan dan persyaratan menjadi anggota Polri,” ujarnya.

Secara garis besar, Rina menjabarkan persyaratan umum dan khusus menjadi anggota Polri 2018, di antaranya,

Warga Negara Indonesia (pria atau wanita); Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945; Usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri); Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan).

Kemudian, tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat; Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian, serta Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Sedangkan persyaratan Khusus, yakni, pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI berijazah serendah-rendahnya

SMA/sederajat jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A dan B) atau SMK sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan) dengan Nilai Akhir (gabungan nilai UN dan nilai sekolah) minimal 60,00. Lulusan D-III keperawatan: akreditasi minimal B dan IPK minimal 2,75.

Sementara untuk postur tubuh, pria 165 cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm

Wanita 160 cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm,  belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades.

Kemudian, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

Lalu, dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK); Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari Lurah/Kades setempat dengan diketahui oleh Kapolsek. (mag-1/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/