Bawaslu tetap pada putusan yang ada dan tidak persoalkan sikap JR menggugat KPU ke PTTUN, atas surat keputusan (SK) Nomor 7 KPU soal penetapan pasangan calon JR-Ance yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “KPU kan telah menindaklanjuti putusan Bawaslu. Tinggal pelaksanaan 7 hari itu. Pemohon kan harusnya proaktif, sebab itu kepentingan dia. Setelah yang dari pemohon itu diakomodir, dilaksanakanlah tahapan berikutnya. Kan sebagian permohonan pemohon dikabulkan. Boleh saja dibatalkan SK 07 tetapi dengan syarat, leges dulu ijazahnya ke instansi berwenang,” katanya.
Pihaknya sengaja membuat putusan agar legalisir dilakukan bersama-sama dalam rangka efektif, efisien dan transparansi. Kemudian dibuatkan berita acaranya dan rapat pleno atas mekanisme yang telah selesai tersebut. “Kenapa terjadi sengketa, karena pada waktu itu dilakukan sendiri-sendiri. Makanya kita buat bersama-sama agar prosesnya lebih transparan. Penyelenggara juga harus efektif dan efisien,” pungkasnya.
Sementara, Kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang menilai, ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menjegal agar legalisir ijazah itu tidak terlaksana. Ikhwaluddin mengatakan, pihaknya sudah memiliki bukti perihal upaya penjegalan tersebut.
“Ada pihak-pihak tertentu yang menginginkan itu dengan mensomasi dinas pendidikan Jakarta, agar ijazah tidak dilegalisir. Ada suratnya pada kita,” katanya kepada wartawan usai perbaikan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Jumat (9/3).
Ketiga disinggung perihal siapa pengirim suratnya, ia enggan mempublikasikannya, karena pihaknya ingin lebih dulu mengklarifikasi dulu kebenaran surat tersebut. “Tidak bisa kita publikasikan dulu, karena kita harus klarifikasi dulu. Jika kita tetap publikasikan dan belum klarifikasi kebenarannya, malah nanti kita pula yang bisa kena UU ITE,” sebutnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat pihaknya mau menjalankan putusan Bawaslu Sumut tersebut, ada pihak yang melaporkan atas dugaan fotokopi ijazah SMA yang dilegalisir untuk mendaftar Pilgubsu 2018 kemarin adalah palsu.
Ikhwaluddin menambahkan, itu salah satu upaya-upaya penjegalan. Ia menyebut tidak tahu apakah upaya itu sengaja atau tidak. “Tapi itu berdampak pada proses untuk melegalisir ulang ijazah. Tentu waktu kita tersita. Pasti kita dipanggil dan pasti kita membahas itu,” paparnya.
Meski demikian, lanjutnya, laporan itu merupakan hak warga negara. Namun ia menyayangkan kenapa laporan itu ada setelah keluar putusan sidang sengketa Pilgubsu 2018 di Bawaslu Sumut.
“Kenapa baru sekarang. Kenapa tidak sebelum-sebelumnya. Di saat kita dalam proses legalisir kenapa ada laporan itu. Kita sangat menyayangkan hal itu,” pungkasnya.