MADINA, SUMUTPOS.CO – M Yaqub Hasibuan (40), pria yang disebut-sebut sebagai dukun di Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, diamankan polisi setelah memasung seorang wanita yang merupakan pasiennya. Pemasungan itu sendiri diketahui atas permintaan ibu korban.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi pemasungan berada di tengah kebun rambutan dan persawahan di batas wilayah Desa Panyabungan Julu dan Kelurahan Kayujati, Panyabungan. Di sana, merupakan tempat praktik pengobatan dukun.
Istri dukun, Siti Atinah (38), mengungkapkan, awalnya suaminya diminta wanita setengah baya Nur Aini Lubis yang sudah biasa datang kepada suaminya untuk mengobati anak perempuannya yang disebut mengalami gangguan mental. Namun belakangan diketahui, perempuan bernama Nur Halimah yang dipasung itu masih waras.
“Jadi awalnya begini, datang ibu perempuan itu mengatakan ada anaknya yang gila, mau menikami sama melempari rumahnya. Memang dia sudah sering berobat ke sini sampai masalah pertanahan mereka,” ungkap wanita yang tinggal di rumah panggung milik suaminya di tengah kebun rambutan.
Singkat cerita, pada Jumat (31/3) sore pekan lalu, Nur Halimah yang merupakan janda berusia sekitar 35 tahun itu diantarkan ibunya, Nur Aini, dan saudaranya Ahmad Yani Nasution dari Kecamatan Sinunukan sebagai daerah asal keluarga itu.
Jumat malam, Nur Halimah sudah bermalam dengan tangan dan kaki terikat rantai di gubuk yang masih baru 3 hari dibangun sebelumnya.
“Saya juga sudah bilang sama abang (suaminya, red), sehat orangnya, mau menjawab baik, bahkan kalau mau salat dibilangnya sama kami. Tak usah dipasung. Tapi kalau nanti mengamuk bagaimana? Ya itulah makanya terus dipasangnya rantai,” tuturnya.
Setelah sehari pemasungan, Yaqub beranjak ke daerah Pertambangan Rakyat Hutabargot. Minggu (2/4) malam, usai pulang ke rumahnya, Yaqub pun diamankan polisi dari Polsek Panyabungan.
Hal itu sesuai dengan surat perintah penanganan bernomor SP-Han/13/IV/2017/Reskrim yang ada ditandatangani Siti Atinah. Dalam surat itu disebutkan, M Yaqub Hasibuan yang merupakan warga Panyabungan Julu itu diduga berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana menahan atau merampas kemerdekaan orang dengan melawan hak.
Pria yang juga seharinya bertani itu dituntut dengan pasal 333 Jo 55 KUHP.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Panyabungan, Ipda Sahat L Gaol, menuturkan, korban semula dibawa oleh ibu dan anggota keluarganya berobat dengan cara pasung kepada dukun yang kini menjadi pelaku dugaan perampasan kemerdekaan tersebut. (san/mt/smg)