26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Maranatha Dachi Divonis Empat Tahun

Korupsi-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman kepada Mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nias Selatan(Nisel), Maranatha Dachi dengan empat tahun penjara.

Majelis hakim diketuai oleh Didik Setyo Handono dalam amar putusannya, menyebutkan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana sertifikasi guru di Disdik Kabupaten Nisel tahun 2013, dengan total kerugian negara mencapai Rp155 juta.

Selain hukum penjara, Maranatha Dachi juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Maranatha Dachi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan,” tegas majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono di Ruang Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/6) siang.

Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa Maranatha juga dikenakan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp155 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Maranatha melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU Fransiska dari Kejari Nisel.

Untuk diketahui, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU, yang menutup terdakwa hukuman penjara selama empat tahun penjara bersama denda dan UP juga yang sama.”Tuntutannya juga selama empat tahun,” ucap JPU, wanita berparas cantik tersebut.

Dalam proses pencairan dana sertifikasi guru di Kabupaten Nisel, telah terjadi indikasi korupsi, pencairan dana sertifikasi guru tidak sesuai aturan yang sesungguhnya.

Dana sertifikasi ditransfer ke rekening masing-masing guru, bukan ditunaikan oleh bendahara. Karena mekanisme pencairan dana tersebut ditunaikan, akhirnya muncul tudingan bahwa Maranatha telah melakukan pemotongan dana sertifikasi guru.(gus/azw)

Korupsi-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman kepada Mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nias Selatan(Nisel), Maranatha Dachi dengan empat tahun penjara.

Majelis hakim diketuai oleh Didik Setyo Handono dalam amar putusannya, menyebutkan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana sertifikasi guru di Disdik Kabupaten Nisel tahun 2013, dengan total kerugian negara mencapai Rp155 juta.

Selain hukum penjara, Maranatha Dachi juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Maranatha Dachi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan,” tegas majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono di Ruang Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/6) siang.

Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa Maranatha juga dikenakan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp155 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Maranatha melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU Fransiska dari Kejari Nisel.

Untuk diketahui, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU, yang menutup terdakwa hukuman penjara selama empat tahun penjara bersama denda dan UP juga yang sama.”Tuntutannya juga selama empat tahun,” ucap JPU, wanita berparas cantik tersebut.

Dalam proses pencairan dana sertifikasi guru di Kabupaten Nisel, telah terjadi indikasi korupsi, pencairan dana sertifikasi guru tidak sesuai aturan yang sesungguhnya.

Dana sertifikasi ditransfer ke rekening masing-masing guru, bukan ditunaikan oleh bendahara. Karena mekanisme pencairan dana tersebut ditunaikan, akhirnya muncul tudingan bahwa Maranatha telah melakukan pemotongan dana sertifikasi guru.(gus/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/