30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Jadi Plt Gubsu, Erry: Bantu Saya Jalankan Tugas…

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi memberikan keterangan kepada insan media saat menghadiri acara pemusnahan narkoba di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (4/8).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi memberikan keterangan kepada insan media saat menghadiri acara pemusnahan narkoba di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (4/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengakui dirinya mengetahui bahwa surat keputusan (SK) dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

“SK Plt Gubsu telah ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo dan akan diserahkan langsung oleh Ditjen Otda Soni Soemarsono di Kantor Gubsu, Selasa (11/8) besok,” ujar Erry, kemarin.

Penyerahan SK akan dilangsungkan di Medan, disaksikan seluruh pejabat Pemprovsu, pimpinan DPRD, dan sejumlah bupati/wali kota serta SKPD di jajaran Pemprovsu. “Mendagri berharap seluruh pihak mengetahui, dan dapat membantu saya menjalankan tugas-tugas yang ada,” harapnya.

Dengan SK tersebbut, Erry akan mengerjakan seluruh tugas-tugas keseharian yang selama ini diemban Gubernur Gatot. Termasuk mengusulkan nama-nama yang akan diangkat Mendagri menjadi Penjabat Kepala Daerah di 14 kab/kota di Sumut.

“Hal ini diatur dalam Undang-undang. Pejabat yang ditahan tidak diperbolehkan meneken surat-menyurat dan administrasi lainnya. Tidak mungkin kalau setiap teken surat harus lari dari Medan ke Jakarta. Misalnya terkait Pilkada dan tugas-tugas harian lain. Plt cukup melaporkan saja tidak perlu minta izin sama pejabat yang ditahan,” sebut Erry menirukan ucapan Mendagri.

Sebelumnya, Gubsu Gatot Pujo Nugroho sudah dibebastugaskan sebagai Gubsu, sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Juli 2015 lalu, dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. (prn)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi memberikan keterangan kepada insan media saat menghadiri acara pemusnahan narkoba di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (4/8).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi memberikan keterangan kepada insan media saat menghadiri acara pemusnahan narkoba di Lapangan Merdeka Medan, Selasa (4/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi mengakui dirinya mengetahui bahwa surat keputusan (SK) dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

“SK Plt Gubsu telah ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo dan akan diserahkan langsung oleh Ditjen Otda Soni Soemarsono di Kantor Gubsu, Selasa (11/8) besok,” ujar Erry, kemarin.

Penyerahan SK akan dilangsungkan di Medan, disaksikan seluruh pejabat Pemprovsu, pimpinan DPRD, dan sejumlah bupati/wali kota serta SKPD di jajaran Pemprovsu. “Mendagri berharap seluruh pihak mengetahui, dan dapat membantu saya menjalankan tugas-tugas yang ada,” harapnya.

Dengan SK tersebbut, Erry akan mengerjakan seluruh tugas-tugas keseharian yang selama ini diemban Gubernur Gatot. Termasuk mengusulkan nama-nama yang akan diangkat Mendagri menjadi Penjabat Kepala Daerah di 14 kab/kota di Sumut.

“Hal ini diatur dalam Undang-undang. Pejabat yang ditahan tidak diperbolehkan meneken surat-menyurat dan administrasi lainnya. Tidak mungkin kalau setiap teken surat harus lari dari Medan ke Jakarta. Misalnya terkait Pilkada dan tugas-tugas harian lain. Plt cukup melaporkan saja tidak perlu minta izin sama pejabat yang ditahan,” sebut Erry menirukan ucapan Mendagri.

Sebelumnya, Gubsu Gatot Pujo Nugroho sudah dibebastugaskan sebagai Gubsu, sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Juli 2015 lalu, dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/