Terpisah, Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi merasa yakin, KPK sudah mengantongi bukti awal adanya tindak pidana gratifikasi di balik batalnya interpelasi itu.
“Biasanya, KPK itu melakukan tangkap tangan untuk kasus suap atau gratifikasi. Nah, kalau sekarang sudah mulai melakukan penyelidikan, pasti KPK sudah punya bukti-bukti awal yang sudah cukup kuat. Ketua DPRD Sumut dimintai keterangan, sudah tentu dalam rangka memperkuat bukti awal itu,” ujar Uchok kepada koran ini di Jakarta, kemarin (10/9).
Sebenarnya, lanjut Uchok, sudah sering terjadi penggunaan hak-hak dewan, baik itu angket atau pun interpelasi, akhirnya kempes karena dibarter dengan uang.
“Seperti di Sumut, di Jakarta, semua kempes karena kewenangan dewan itu dibarter dengan uang,” ujarnya.
Pihak eksekutif sendiri, karena merasa bisa meredam dewan cukup dengan uang, mereka saat berkuasa akan berupaya mendapatkan harta sebanyak-banyaknya. “Uang untuk melanggengkan kekuasaan. Uang untuk meredam perlawanan. Nah, sekarang, para anggota DPRD Sumut jangan senang dulu. Ini sudah ditangani KPK,” kata Uchok mengingatkan.
Di sisi dewan sendiri, lanjutnya, kewenangan yang dimiliki juga kerap dipakai sebagai senjata untuk menekan eksekutif agar mau mengeluarkan uang untuk mereka.
“Kasarnya, “ini saya punya hak interpelasi. Makanya bagi-bagi dong rejeki. Kalau tidak ya kami gunakan interpelasi itu”,” pungkas Uchok. (sam)