25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Ranperda APBD Langkat Tahun 2020, Sah Menjadi Perda

TANDATANGANI: Bupati Langkat Terbit Rencana PA menandatangani berita acara disahkannya Ranperda APBD Langkat 2020 menjadi Perda.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA menghadiri rapat paripurna DPRD Langkat dengan agenda pengesahan/persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Selasa (8/10).

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Langkat No:1041/BA/BUP/2019 dan No:3504/DPRD/2019 tentang Ranperda APBD Langkat TA 2020, ditandatangani Bupati dan Ketua DPRD Langkat, Surialam beserta para wakilnya.

Menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD Langkat TA 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda Langkat dengan rincian, Pendapatan Rp1.941.036.354.159 untuk belanjanya Rp1.937.536.354.159 dengan Surplus Rp3.500.000.000, sedangkan pembiayaan untuk penerimaan Rp0 dan pengeluarannya Rp3.500.000.000 dengan pembiayaan bersih Rp3.500.000.000.

Bupati Langkat pada sambutannya mengatakan, diperlukan kesungguhan oleh semua pihak dalam melaksanakan setiap kegiatan, tidak hanya sebatas sesuai ketentuan administrasi, namun juga harus melakukan pemantauan atau monitoring secara berlanjut.

“Jangan hanya melihat jumlah anggran yang terserap, namun harus dilihat juga sejauh mana pelaksanaan anggaran kegiatan yang dilaksanakan dapat menyentuh masyarakat,” sebutnya.

Setelah disahkan menjadi Perda, Ketua DPRD Langkat, meminta kepada Bupati agar segera menyampaikannya kepada Gubsu untuk dievaluasi. Semoga yang telah ditetapkan bersama dalam Perda tentang APBD 2020 tersebut, bermanfaat bagi masyarakat Langkat dengan terwujudnya kesejahteraan Langkat yang merata.

Sebelumnya, pengesahan Perda tersebut, juga ditandai dengan pembacaan surat keputusan DPRD Langkat No 22 tahun 2019 tentang program pembentukan daerah Kabupaten Langkat oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Basrah Pardomuan.

Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, usur Forkopimda Langkat, Sekdakab Langkat serta para pejabat Pemkab Langkat, para Camat se Langkat, unsur pimpinan Parpol dan organisasi Fungsional se Langkat, wartawan dan para undangan. (bam/han)

TANDATANGANI: Bupati Langkat Terbit Rencana PA menandatangani berita acara disahkannya Ranperda APBD Langkat 2020 menjadi Perda.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA menghadiri rapat paripurna DPRD Langkat dengan agenda pengesahan/persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Selasa (8/10).

Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Langkat No:1041/BA/BUP/2019 dan No:3504/DPRD/2019 tentang Ranperda APBD Langkat TA 2020, ditandatangani Bupati dan Ketua DPRD Langkat, Surialam beserta para wakilnya.

Menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD Langkat TA 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda Langkat dengan rincian, Pendapatan Rp1.941.036.354.159 untuk belanjanya Rp1.937.536.354.159 dengan Surplus Rp3.500.000.000, sedangkan pembiayaan untuk penerimaan Rp0 dan pengeluarannya Rp3.500.000.000 dengan pembiayaan bersih Rp3.500.000.000.

Bupati Langkat pada sambutannya mengatakan, diperlukan kesungguhan oleh semua pihak dalam melaksanakan setiap kegiatan, tidak hanya sebatas sesuai ketentuan administrasi, namun juga harus melakukan pemantauan atau monitoring secara berlanjut.

“Jangan hanya melihat jumlah anggran yang terserap, namun harus dilihat juga sejauh mana pelaksanaan anggaran kegiatan yang dilaksanakan dapat menyentuh masyarakat,” sebutnya.

Setelah disahkan menjadi Perda, Ketua DPRD Langkat, meminta kepada Bupati agar segera menyampaikannya kepada Gubsu untuk dievaluasi. Semoga yang telah ditetapkan bersama dalam Perda tentang APBD 2020 tersebut, bermanfaat bagi masyarakat Langkat dengan terwujudnya kesejahteraan Langkat yang merata.

Sebelumnya, pengesahan Perda tersebut, juga ditandai dengan pembacaan surat keputusan DPRD Langkat No 22 tahun 2019 tentang program pembentukan daerah Kabupaten Langkat oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Basrah Pardomuan.

Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, usur Forkopimda Langkat, Sekdakab Langkat serta para pejabat Pemkab Langkat, para Camat se Langkat, unsur pimpinan Parpol dan organisasi Fungsional se Langkat, wartawan dan para undangan. (bam/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/